Seleksi CPNS 2023

Peringatan Serius BKN,Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri Usai Lulus CPNS 2023,Sanksinya Bikin Syok

Ini Peringatan Serius BKN, Jangan Coba-coba mengundurkan diri setelah Lulus CPNS 2023, Sanksinya bikin syok

Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri Setelah Lulus CPNS 2023/ Para peserta seleksi CPNS saat mengukti tes - Peringatan Serius BKN, Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri Setelah Lulus CPNS 2023, Sanksinya bikin Syok 

POS-KUPANG.COM - Ini Peringatan Serius BKN ( Badan Kepegawaian Negara ) kepada peserta Seleksi CPNS 2023.

Jangan Coba-coba mengundurkan diri setelah Lulus CPNS 2023, berani melanggar siap-siap hadapi Sanksi.

Bahkan sanksi yang akan dijatuhkan BKN ini bikin Kamu syok. Mau Tahu apa sanksinya, simak penjelasannya berikut ini.

Tahapan Seleksi CPNS 2023 sudah hampir rampung. Saat ini Panitia Seleksi Nasional sedang mengelola Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB untuk menentukan Kelulusan CPNS 2023.

Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka,Simak Cara Daftar Akun di Laman SSCASN BKN,Cek Formasi

Itu artinya sebentar lagi BKN akan mengumumkan Kelulusan CPNS 2023.

Seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, setelah Pengumuman Kelulusan CPNS akan ada peserta yang mengunudurkan diri dengan berbagai alasan.

Rupanya BKN telah mengantisipasi kemungkingan itu dengan menyiapkan sanksi berat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, pada Selasa (26/12/2023) lalu, menegaskan, peserta Seleksi CPNS 2023 yang mengundurkan diri setelah pengumuman akhir dipastikan tidak boleh mengikuti seleksi tahun berikutnya.

Baca juga: Catat, Ini Formasi Prioritas pada Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Peluang Fresh Graduate Lebih Besar

"Mereka yg mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN tidak boleh ikut seleksi ASN tahun berikutnya," tulis Ridwan.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk peserta seleksi PPPK, baik tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru.

"Untuk guru, tidak itu saja. Seluruh keistimewaaan yg melekat (P1, khusus dll) akan hilang. Pikir baik2 sebelum menyatakan mengundurkan diri," kata dia.

Reaksi Warganet

Menanggapi penegasan tersebut, warganet berbondong-bondong menyatakan sepihak dengan pernyataan BKN tersebut.

Dimana kebanyakan dari mereka menyetujui ketentuan tersebut, yang memang merupakan bentuk sanksi bagi peserta CASN yang mengundurkan diri usai pengumuman final.

Adapun berdasarkan jadwal yang telah tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengumuman kelulusan CPNS 2023 dilaksanakan 5-12 Januari 2024.

Baca juga: Teka-Teki Rekrutmen CPNS 2024 Terjawab, Pemerintah Pastikan Buka CASN 2024, Cek Formasi Prioritas

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved