NTT Memilih

Monitoring Sortir Surat Suara, Ketua KPU NTT Ungkap Tiga Jenis Kerusakan

Thomas Dohu menyampaikan, terdapat 5 (lima) jenis surat suara yang harus diterima oleh KPU Kabupaten/Kota di NTT

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dalam melakukan monitoring penyortiran Surat Suara, Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT mengungkapkan tiga jenis kerusakan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat 29 Desember 2023.

Thomas Dohu menyampaikan, terdapat 5 (lima) jenis surat suara yang harus diterima oleh KPU Kabupaten/Kota di NTT.

Dari lima jenis surat suara itu, masih tersisa beberap jenis Surat Suara yang belum diterima oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Kalau di Manggarai Barat, ada 4 jenis surat suara yabg diterima yaitu surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan surat suara pilpres yang belum adalah surat suara DPD," ungkap Thomas

Untuk di Manggarai Barat, kata Thomas, terdapat tiga jenis surat suara yang telah dilakukan penyortiran yaitu surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Tersisa surat suara Pilpres.

Baca juga: KPU NTT dan Bank NTT Kerja Sama untuk Penampungan dan Penyaluran Dana Hibah Pilgub NTT 2024

Baca juga: Calon Peserta Beber Kejanggalan Seleksi KPU NTT, Minta KPU RI Batalkan Hasil Seleksi 20 Besar

Dari sortir yang telah dilakukan monitoring, lanjut Thomas, terdapat beberapa surat suara yang terkategorikan rusak.

"Umumnya yang ditemukan rusak itu karena robekan di bagian tengah atau pun di bagian pinggir begitu juga rembesan tinta yang ada di kotak coblosan, baik yang tertera nama atau pun nomor urut parpol. Sisanya terdapat surat suara yang kusut," ungkap Thomas.

Terkait dengan jumlah surat suara yang rusak, Thomas menyebut tidak terlalu signifikan.

"Kami juga memastikan kembali apakah kategori surat suara rusak itu sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU," pungkasnya. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved