Berita Manggarai Barat

Usaha Sarang Burung Walet di Manggarai Barat Bakal Kena Pajak 10 Persen

Perda yang ditetapkan DPRD Manggarai Barat itu sudah diundangkan dalam lembaran negara pada 15 Desember 2023

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
BURUNG WALET- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, akan menarik pajak dari usaha sarang burung walet sebesar 10 persen mulai Januari 2024 mendatang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, akan menarik Pajak dari usaha sarang burung walet sebesar 10 persen mulai Januari 2024 mendatang.

Pungutan pajak terhadap usaha sarang burung walet diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah.

Perda yang ditetapkan DPRD Manggarai Barat itu sudah diundangkan dalam lembaran negara pada 15 Desember 2023.

"Januari 2024 sudah mulai dihitung pajaknya nanti dicatat omzet per bulannya, berapa harga jualnya nanti dipotong 10 persen untuk pajak," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok, Kamis 28 Desember 2023.

Kendati Perda telah ditetapkan, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat belum memiliki terkait usaha sarang burung walet ini.

Hal ini membuat Bapenda tidak bisa memastikan berapa besar potensi pajak yang akan didapat dari usaha sarang burung walet.

Baca juga: Komisi ASN Rekomendasikan Assesment Kinerja ASN Lingkup Pemkab Manggarai Barat

Baca juga: Bawaslu Manggarai Barat Temukan 626 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

"Saat ini belum diketahui jumlah usaha sarang burung walet di Manggarai Barat. Belum ada gambaran besar pendapatan pajak sarang burung wallet karena belum turun ke lapangan untuk melihat seberapa banyak potensinya," katanya.

Sekalipun Pemerintah Manggarai Barat belum memiliki data usaha sarang burung yang penting Perda yang mengatur kewenangan menarik pajak telah diatur.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan seluruh usaha sarang burung walet di Manggarai Barat sehingga bisa ditetapkan sebagai wajib pajak untuk kemudian dipungut pajak 10 persen.

"Pasti dilakukan pendataan kepada masyarakat yang membudidayakan sarang burung walet. Siapa yang membudidayakan sarang burung walet kami tetapkan dulu sebagai wajib pajak setelah itu mereka wajib melaporkan omzet mereka setiap bulan untuk dipotong pajak 10 persen," ungkapnya.

Selain sarang burung walet, dalam Perda itu juga mengatur pungutan pajak 10 persen terhadap kapal wisata yang menawarkan jasa akomodasi perhotelan dan restoran di atas kapal wisata, semacam pajak hotel dan restoran di darat.

Perda Sarang Burung Walet di Cabut

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pernah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Baca juga: 471 Warga Manggarai Barat Belum Miliki E-KTP, Dukcapil Kebut Perekaman Jelang Pemilu

Sebelas tahun kemudian atau pada tahun 2018 Peraturan era Bupati Gusti Dula itu dicabut.

Perda itu dicabut karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahanya yang menegaskan urusan pemerintahan di bidang kehutanan selain Pengelolaan Paman Hutan Raya (Tahura), merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. (uka)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved