Wawancara Eksklusif

Anggota KPU Kabupaten Kupang Johanis Tunbonat: Ada Komplain dan Masukan soal Izin Kampanye

Tidak ada masalah apapun yang terjadi. Kita harapkan supaya kalau bisa money politics ini tidak ada supaya kita jangan kepala sakit.

|
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Anggota KPU Kabupaten Kupang, Johanis Tunbonat (kanan) saat diwawancarai Manajer Online Pos Kupang, Alfons Nedabang, Rabu (27/12/2023). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan institusi yang paling menarik perhatian publik saat ini. Sukses tidaknya Pemilu 2024 ada di tangan mereka sebagai penyelenggara.
Tanggung jawab serupa pun diemban para komisioner KPU Kabupaten Kupang beserta seluruh perangkatnya.

Dalam Podcast Pos Kupang bertema Pemilu dan Demokrasi, Rabu (27/12/2023), Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kupang, Johanis Tunbonat menjelaskan banyak hal mengenai langkah mereka menuju 14 Februari 2024.

Berikut petikan wawancara eksklusif Manager Online Pos Kupang, Alfons Nedabang dengan Johanis Tunbonat.

Proses pelaksanaan kampanye di wilayah Kabupaten Kupang seperti apa?

Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan persiapan kita menyongsong pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024, bertepatan dengan Hari Valentine.

Tahapan kampanye mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Terus ada lagi tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 khusus untuk kampanye rapat umum dan kampanye lewat media massa bahkan media elektronik.

Tanggal 21 Januari 2024 itu jenis kampanyenya rapat terbatas?

Perlu saya luruskan, untuk rapat terbatas, rapat tertutup ataupun penyampaian alat peraga kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu itu dari tanggal 28 November sampai 10 Februari.

Tanggal 21 (Januari) sampai 10 Februari 2024 itu yang kampanye dalam bentuk rapat umum dan kita sampaikan kampanye dalam media elektronik, media cetak, lewat media massa yang lain.

Tanggal 11, 12, 13 (Februari) adalah hari tenang untuk kita mempersiapkan diri untuk hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari.

Berkaitan dengan sudah berjalannya masa kampanye ini ada beberapa hal yang dikomplain atau ada masukan dari peserta pemilu.

Masukan partai politik berkaitan dengan jadwal kampanye peserta pemilu dalam hal ini calon-calon legislatif (caleg) di Kabupaten Kupang.

Ini berkaitan dengan izin untuk mereka melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tertutup. Harus izin ke Polres. Kita kenal dengan STTP, surat tanda terima pemberitahuan, untuk para caleg melakukan kampanye baik tertutup maupun terbatas di seluruh Kabupaten Kupang.

Polres mengatakan bahwa izinnya itu tiap minggu. Tiap minggu harus mengajukan, mereka (caleg) kewalahan.

Kadang-kadang mereka datang tidak mungkin satu hari langsung jadi izin. Dari pihak kepolisian berusaha supaya secepat mungkin karena waktunya berjalan terus.

Caleg-caleg berharap STTP dipermudah. Polres menyampaikan kepada caleg-caleg lewat partai politik, silakan mengajukan jadwalnya bisa satu bulan, bisa kolektif, bisa perorangan. Jadi diberikan kebebasan.

Partai yang mengurus untuk semua caleg nih?

Iya. Tapi secara perseorangan bisa, dengan catatan harus membawa surat rekomendasi dari partai politik sesuai tingkatan. Kalau Kabupaten Kupang Dewan Pimpinan Cabang dan gratis, tidak ada pungutan biaya apapun.

Bisa diurus secara kolektif, perorangan, gratis. Nah kendalanya di mana sampai ada yang komplain kepada KPU?

Sebenarnya bukan komplain ke KPU hanya mereka menyampaikan karena ini berkaitan dengan pengawasan. Yang mengawasi kan penyelenggara dalam hal ini Bawaslu.

Kalau di KPU, berdasarkan peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye, tidak ada masalah. Silakan jalan sesuai PKPU. Tapi yang membuat mereka, istilahnya, rewel, itu mereka bilang, ah kami kunjung keluarga dari rumah ke rumah apa kita harus izin?

Dari pihak kepolisian bilang silakan dari rumah ke rumah yang penting tidak menyampaikan atau mengajak keluarga beri dukungan berkaitan dengan calon legislatif di Kabupaten Kupang tapi kalau bicara biasa ya silakan.

Kalau sudah omong berkaitan dengan pemilu ya harus minta izin karena di PKPU mengatur maksimal pertemuan tatap muka itu seribu orang.

Sedangkan pertemuan tertutup ini kan tidak disebutkan minimalnya sehingga mau di situ dua atau tiga orang sebenarnya harus ada izin, ini permintaan dari Polres tetapi menurut caleg-caleg ini, tidak omong yang berkaitan dengan kampanye masa kita harus ada izin.

Apalagi sekarang momen Natal, kita bertemu keluarga untuk hari Raya Natal masa kita harus izin. Tapi kan tidak menutup kemungkinan juga ada bisik-bisik, jangan lupa tanggal 14 (Februari). Nah ini juga repot. Kira-kira seperti itu.

Peran Bawaslu bagaimana?

Bawaslu punya kewenangan. Mereka mendapatkan tembusan surat yang dikeluarkan Polres, STTP. Bawaslu melakukan pengawasan sesuai dengan surat yang dikeluarkan Polres, misalnya di titik mana, di kecamatan mana, di desa mana, bahkan harus mendetail di rumah siapa.

Pada saat minta izin atau urus STTP itu harus mendetail. Di rumah siapa, KTP harus dilampirkan supaya dari pihak kepolisian tahu hari ini ada kegiatan di kecamatan ini, desa, di rumah ini. Jika terjadi sesuatu pihak kepolisian sudah tahu. Begitu juga dengan Bawaslu.

Caleg DPRD Kabupaten Kupang berapa jumlahnya?

Untuk pemilu tahun 2024 sejumlah 593 orang. Kita bayangkan memang agak rumit kalau 593 caleg datang ke Polres untuk urus STTP. Kita lihat mereka kebanyakan tidak mengurus STTP tapi door to door.

Ya ini risiko kalau nanti dari Bawaslu dalam hal ini Panwascam, pengawas kelurahan maupun desa membubarkan. Risiko karena mereka tidak urus STTP untuk melakukan pertemuan baik itu tertutup atau terbatas.

Berarti sampai hari ini masih normal ya untuk tahapan kampanye di Kabupaten Kupang. Bagaimana money politics?

Sampai hari ini masih berjalan dengan baik, tidak ada masalah apapun yang terjadi. Kita harapkan supaya kalau bisa money politics ini tidak ada supaya kita jangan kepala sakit.

Apa yang sedang dilakukan oleh KPU selain kampanye, tahapan apa?

Untuk sekarang ini kita melakukan persiapan-persiapan yang berkaitan dengan logistik. Logistik ini terkhusus untuk lima jenis surat suara.

Hampir kurang lebih satu minggu kita melakukan sortir terhadap surat suara yang sudah ada di gudang KPU Kabupaten Kupang yaitu di aula Elim Naibonat. (uzu)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved