Breaking News

Gempa Kupang

Gempa Guncang Kabupaten Kupang - NTT, Kepala BPBD: Belum Ada Laporan Dampak dari Masyarakat

BPBD Kabupaten Kupang belum mengantongi regulasi soal kriteria kerusakan bangunan yang terdampak gempa bumi.

|
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang, Semmy Tinenti. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Gempa bumi hari ini kembali mengguncang Kabupaten Kupang - NTT dengan kekuatan Magnitudo 5,1 Skala Richter.

Seusia catatan BMKG. Gempa Kupang terjadi pada Kamis 28 Desember 2023 dini hari sekitar pukul 02.52 Wita.

Episentrum gempa ini pada 10.08 LS,123.78 BT atau 15 km Barat Daya Kabupaten Kupang Provinsi NTT pada kedalaman 32 KM. BMKG merilis gempa ini tidak bepotensi tsunami.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang Semmy Tinenti yang dikonfirmasi mengungkapkan gempa ini juga dirasakan sampai ke Kota Kupang.

"Kami sudah keluarkan pengumuman juga sudah sampaikan ke para Kepala Desa kalau ada dampak gempa segera laporkan," ujarnya via telepon.

Baca juga: Usung Green Energy, Pembangkit Listrik Bertenaga Air PLT Microhidro Hadir di Oesusu Kabupaten Kupang

Dirinya meminta agar masyarakat yang merasakan dampak gempa segera melaporkan ke pemerintah desa setempat agar menjadi perhatian pemerintah daerah dalam hal ini BPBD.

Namun 4 jam pasca terjadi gempa belum juga ada laporan kerusakan atau dampak kerusakan yang dialami olrh masyarakat Kabupaten Kupang.

"Sampai saat ini belum ada dan semoga tidak ada, kita semua berharap begitu," katanya.

Sebelumnya, Semmy Tinenti juga menyampaikan laporan masyarakat akan adanya dampak gempa yang mereka rasakan, BPBD hanya bisa memberikan bantuan tanggap darurat.

Baca juga: BMKG Mencatat Gempa Bumi Hari Ini Baru Saja Guncang Malaka NTT, Berikut Kekuatan dan Pusat Gempa

Namun hingga saat ini BPBD Kabupaten Kupang belum mengantongi regulasi soal kriteria kerusakan bangunan yang terdampak gempa bumi.

"Sampai hari ini kita memang belum ada regulasi soal tingkat kerusakan akibat gempa, misalnya soal keretakan saja diamternya berala agar bisa ditaegorikan rusak ringan hingga berat," tegasnya.

Untuk itu mereka akan berkonsultasi dengan dinas Perkim untuk membahas soal regulasi terkait penentuan klasifikasi terlebih dahulu.

"Kita kemarin hanya bantuan sifatnya tanggap darurat jadi kita sementara mencoba menghimpun data seluruh korban dan lakukan rapat dengan tim teknis sehingga kita bisa dapat data bagaiamana mencari jalan keluar soal ini," terangnya.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved