Berita Belu
129 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Atambua Dapat Remisi Natal
Kalapas Atambua, Bistok Oloan Situngkir kepada Pos Kupang menyampaikan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum & HAM
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala Lapas Atambua, Bistok Oloan Situngkir, memberikan remisi Natal kepada 129 orang warga binaan pemasyarakatan ( WBP ).
Kalapas Atambua, Bistok Oloan Situngkir kepada Pos Kupang menyampaikan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum & HAM, nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 25 Desember 2023 tentang pemberian remisi khusus Natal tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi khusus Natal tahun 2023.
Kalapas menyebut pemberian remisi kepada 129 orang WBP, terdiri dari 128 orang mendapatkan RK I dan 1 orang mendapatkan RK II.
Baca juga: Natal 2023, Komunitas SantEgidio Atambua Makan Siang Bersama Lansia dan Anak Panti Asuhan
Bistok menyampaikan, Natal bukan hanya perayaan tentang kelahiran Yesus, tetapi juga peristiwa di mana kehadiran-Nya menjadi penanda sukacita.
Karena itu, sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada WBP yang menunjukkan prestasi, dedikasi serta telah memenuhi syarat sesuai UU telah memberikan remisi khusus Natal kepada 15.922 WBP se-Indonesia.
“Saya ucapkan selamat Natal untuk kita semua, selamat atas pemberian remisi yang diterima. Selalu patuhi aturan yang ada sebagai kewajiban maka Anda berhak meminta hak untuk dipenuhi,” ucap Bistok melalui pesan Whatsapp. Kamis, 28 Desember 2023.
Baca juga: Cegah Penularan TBC, 176 WBP Lapas Atambua Terima Layanan Kesehatan ACF X-RAY
Bistok meminta WBP untuk tetap menjaga kebersihan, kesehatan serta keamanan di dalam lingkungan Lapas.
“Pintu saya terbuka, jangan pernah takut mengutarakan pendapat Anda yang benar karena ini adalah rumah kita. Pasti saya bantu” tambahnya.
Dalam pemberian remisi tersebut, Kalapas Atambua didampingi oleh Kepala Seksi Binadik & Giatja, Henok Mabilehi, dan Kepala Sub Seksi Registrasi, Yohanes Aluman. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.