Berita Malaka

Tim Peternakan Malaka Realisasi 7.816 Vaksin Antirabies pada HPR 

keberadaan anjing liar atau tidak berpemilik yang berpotensi sebagai pembawa rabies serta mencegah penularan virus rabies.

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
KADIS - Kepala Dinas Pertanian yang juga membidangi Bidang Peternakan Kabupaten Malaka, drh. Januari Maria Seran. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Malaka melalui Tim Peternakan pada Dinas Pertanian melaporkan realisasi pencapaian vaksinasi antirabies (VAR) pada hewan penular rabies (HPR) secara keseluruhan mencapai 7.816 dosis. 

Jumlah keseluruhan vaksin antirabies pada hewan penular rabies ini di 5 Kecamatan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Dengan rincian, Kecamatan Malaka Tengah telah dilakukan pelayanan vaksinasi kepada hewan penular rabies sebanyak 2.525 dosis.

Kecamatan Rinhat telah dilakukan pelayanan vaksinasi kepada hewan penular rabies sebanyak 2.504 dosis.  Kecamatan Wewiku telah dilakukan pelayanan vaksinasi kepada hewan penular rabies sebanyak 1.376 dosis. 

Baca juga: Cerita Warga Malaka Saat Rumah Bergetar Diguncang Gempa Bumi

Sedangkan, Kecamatan Weliman telah dilakukan pelayanan vaksinasi kepada hewan penular rabies sebanyak 626 dosis. Dan Kecamatan Malaka Barat telah dilakukan pelayanan vaksinasi kepada hewan penular rabies sebanyak 785 dosis. 

"Sehingga total secara keseluruhan vaksin antirabies yang dipakai untuk melayani vaksinasi hewan penular rabies di 5 kecamatan tersebut sebanyak 7.816 dosis yang terpakai. Sementara stok vaksin antirabies yang ada sekarang mencapai 9.684 dosis," jawab Kepala Dinas Pertanian yang juga membidangi Bidang Peternakan Kabupaten Malaka, drh. Januaria Maria Seran kepada POS-KUPANG.COM, Rabu pagi 27 Desember 2023. 

Januari Maria Seran memberikan imbauannya kepada masyarakat, imbauan kepada masyarakat agar hewan peliharaan perlu diikat untuk mencegah meluasnya penyakit tersebut

Januari Maria Seran memberikan imbauan kepada masyarakat, pertama masyarakat diminta untuk mengandangkan anjing peliharaan selama kurun waktu minimal 2 minggu agar memudahkan vaksinasi.

Memudahkan pengontrolan terhadap keberadaan anjing liar atau tidak berpemilik yang berpotensi sebagai pembawa rabies serta mencegah penularan virus rabies.

Kedua, komunikasi informasi edukasi (KIE) kepada masyarakat terkait rabies, tata laksana gigitan hewan penular rabies atau HPR dan pencegahan rabies pada HPR dengan melibatkan lintas sektor seperti Kominfo, Camat, Pemerintah Desa sampai tingkatan RT/RW, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Baca juga: Begini Ungkapan Ketua Panitia Natal di Geraja St. Fransiskus Xaverius Asisi Kletek Malaka 

Ketiga, komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat untuk penanganan korban gigitan hewan penular rabies (GHPR). 

"Kita berharap agar masyarakat bisa melakukan kerja sama untuk mencegah hewan penular rabies di wilayah tersebut," tandasnya. (nbs)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved