Pilpres 2024

KPU Bakal Tegur Lagi Cawapres Gibran, Hasyim Asyari Singgung Kedewasaan Calon

Komisi Pemilihan Umum RI bakal menegur lagi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

|
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TEGUR GIBRAN – KPU RI akan menegur Gibran gegara tindakannya memprovokasi pendukungnya dalam debat cawapres pada Jumat 22 Desember 2023 malam. Perihal teguran ke Gibran itu disampaikan langsung Ketua KPU RI, Hasyim Ashari. 

"Semalam, dia (Gibran) terciduk (lagi) saat memprovokasi timses-nya. Fixed, KPU, Bawaslu, dan DKPP harus sikapi ini," kata Roy Suryo.

Minta Maaf Bila Dianggap Memprovokasi

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan permohonan maaf atas aksinya yang dianggap memprovokasi timses ketika debat perdana capres, Selasa 12 Desember 2023.

Tak hanya itu, Gibran juga mengaku siap ditegur dan menerima evaluasi dari KPU.

"Saya mohon maaf sebelumnya," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis 14 Desember 2023.

"Ya semua teguran dan evaluasi kami terima," lanjutnya.

Sementara itu, terkait aksi Gibran saat debat capres, dianggap TKN Prabowo-Gibran sebagai bentuk spontanitas.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menilai aksi Gibran saat itu sebagai hal yang wajar.

"Ya spontanitas. Namanya kasih semangat pendukung ya boleh-boleh saja. Masak engga boleh."

"Namanya kasih support sama capresnya," kata Nusron kepada awak media, Rabu 13 Desember 2023.

Tak hanya itu, Nusron juga melihat apa yang dilakukan Gibran tersebut adalah bentuk chemistry antara Prabowo dan Gibran yang terbangun.

"Itu kan juga sebagai tanda bahwa ada chemistry yang kuat antara Pak Prabowo dan Mas Gibran."

"Ini menurut saya hal yang tidak terlihat di antara pasangan-pasangan calon lainnya," ujar dia.

Karena itu, Nusron mengaku heran aksi Gibran tersebut dipermasalahkan.

Meski demikian, saat itu Nusron mengatakan pihaknya siap ditegur jika memang KPU menganggap aksi Gibran dilarang untuk dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved