Seleksi CPNS 2023

Cara Hitung Nilai Akhir Seleksi PPPK Kemenag 2023 Dilengkapi Rumus dan Simulasi Penentuan Kelulusan

Cara Hitung Nilai Akhir Seleksi PPPK Kemenag 2023 lengkap dengan Rumus dan Simulasi Penentuan Kelulusan PPPK Kemenag 2023

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Cara Hitung Nilai Akhir PPPK Kemenag 2023/ ASN PPPK di Kabupaten Manggarai - Cara Hitung Nilai Akhir PPPK Kemenag 2023, lengkap dengan rumus dan Penentuan Kelulusan 

POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag 2023  telah selesai 14 Desember 2023. Saat ini para peserta Seleksi PPPK Kemenag 2023 tinggal menunggu Pengumuman Kelulusan. 

Namun tahukah kamu, sesungguhnya perhitungan Nilai Akhir PPPK Kemenag 2023 dan Penentuan Kelulusan bisa dilakukan oleh Peserta. 

Nah, berikut Cara Hitung Nilai Akhir Seleksi PPPK Kemenag 2023, dilengkapi rumus menghitung dan Simulasi Penentuan Kelulusan PPPK Kemenag 2023

Dengan mengetahui dan memahami Cara Hitung Nilai Akhir PPPK Kemenag 2023, peserta sudah bisa mengetahui dan mengukur kemampuan dirinya apakah menjadi bagian dari peserta yang lulus atau tidak. 

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023 di Laman SSCASN BKN

Dikutip dari laman resmi CASN Kemenag, Nilai Akhir PPPK Kemenag 2023 dapat dihitung dengan rumus berikut ini:

- Hasil tes seleksi teknis PPPK dan BKN x 60 persen + 40 persen Tes seleksi kompetensi tekniks tambahan (SKTT).

Sebagai informasi, hasil tes SKTT Moderasi Beragama tidak perlu lagi dikonversi ke 40 persen, dikarenakan hasilnya sudah dikonversi ke 40 persen.

Adapun passing grade masing-masing jabatan pada seleksi calon PPPK Kemenag 2023 bisa dicek di akun resmi Instagram CASN Kemenag @casnkemenag.

Untuk memudahkan Anda memahami Cara Hitung Nilai Akhir PPPK Kemenag 2023, berikut Simulasi Cara Menghitung Nilai Akhir PPPK Kemenag 2023 dan Penentuan Kelulusan

Baca juga: BKPSDM Kabupaten Malaka Akan Umumkan Hasil Seleksi PPPK 

Seorang Calon PPPK Guru mendapatkan Nilai tes teknis dari tes BKN: 171 (khusus guru dikonversi 5) caranya 171:3×5 = 285 selain guru tidak perlu dikonversi 5.

Kemudian Guru tersebut mengikuti tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) moderasi beragama dan mendapatkan nilai 100.

Maka untuk menghitung passing grade teknis guru tersebut adalah sebagai berikut:

Hasil tes BKN yang telah dikonversi x 60 persen yaitu 285x 60 persen = 173.

Jadi 173 + 100 = 273.

Hasil akhir dari nilai teknis Guru tersebut adalah 273. Angka tersebut sudah memenuhi passing grade yang ditetapkan untuk tes seleksi calon PPPK Guru sebesar 225. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved