Seleksi CPNS 2023
Penting! Ini Bobot Nilai SKB CPNS 2023 dan Ketentuan Kelulusannya, yang Wajib Diketahui Peserta
Penting! Ini Bobot Nilai SKB CPNS 2023 dan Ketentuan Kelulusannya yang wajib diketahui peserta
POS-KUPANG.COM - Besok, Jumat 22 Desember 2023 menjadi hari terakhir Tes Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2023 atau Tes SKB CPNS 2023.
Ada beberapa hal yang Penting untuk diketahui peserta menjelang berakhirnya Seleksi CPNS 2023, Bobot Nilai SKB CPNS 2023 dan Ketentuan Kelulusan CPNS 2023.
Sesuai Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2023 yang dikeluarkan BKN, SKB merupakan tahap terakhir dari Seleksi CPNS 2023.
Nah, Tes SKB CPNS 2023 merupakan penilaian kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengans tandar sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Baca juga: KemenPAN-RB Bocorkan Jadwal dan Kuota Rekrutmen CPNS 2024,Peluang Fresh Graduate Terbuka Lebar
Tes SKB dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diintegrasikan ke dalam bank soal yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, instansi pusat dapat melaksanakan tambahan tes SKB lain setelah mendapat persetujuan menteri.
Dikutip dari PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Selasa (19/12/2023), ada beberapa jenis tes SKB yang bisa diselenggarakan instansi yaitu:
Psikotes
Tes potensi akademik
Baca juga: Catat, Ini Ketentuan Pakaian Peserta Tes SKB CPNS 2023 Pria dan Wanita,Berikut Sanksi Jika Melanggar
Tes kemampuan bahasa asing
Tes kesehatan jiwa
Tes kesegaran jasmani
Tes praktek kerja
Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
Wawancara
Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Masing-masing materi SKB mempunyai bobot sendiri-sendiri.
Baca juga: HORE, Ada Lowongan CPNS untuk Formasi Sektor Pariwisata pada Rekrutmen CPNS 2024, Siapkan Berkas
Berikut Bobot Nilai SKB CPNS 2023
Masih mengutip peraturan yang sama, berikut daftar bobot nilai dalam SKB CPNS 2023 selengkapnya:
1. Tes SKB CPNS 2023 dengan sistem CAT BKN merupakan penilaian utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Tes SKB CPNS 2023 dengan jenis tes wawancara selain sistem CAT akan diberikan bobot paling tinggi 30?ri nilai SKB secara keseluruhan.
3. Tes SKB CPNS 2023 dengan jenis tes uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi akan diberikan bobot paling tinggi 20?ri nilai SKB secara keseluruhan.
4. Bila Instansi Daerah melaksanakan Tes SKB tambahan dengan sistem CAT, berlaku ketentuan tambahan yaitu:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dalam bobot paling rendah 60?ri nilai SKB secara keseluruhan.
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40?ri nilai keseluruhan.
Ketentuan Kelulusan CPNS 2023 hingga Pengolahan Nilai SKD dan SKB
1. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan:
SKD sebesar 40 %
SKB sebesar 60 %
2. Ketika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan:
Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
Berdasarkan nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
Nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi di ijazah.
Penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar tertinggi bila nilai masih sama.
Baca juga: Jadi Penentu Kelulusan CPNS 2023, Berapa Bobot Nilai Tes SKB CAT CPNS 2023? Berikut Ketentuannya
3. Jika kebutuhan jabatan belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka ketentuan yang berlaku yaitu:
Bagi jabatan kebutuhan umum bisa diisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama. Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Bagi jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi dari pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Instansi Pusat dapat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama. Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi bisa dilakukan pada jabatan yang telah dikelompokkan.
Bila Instansi Daerah masih terdapat kebutuhan yang tidak dipenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum atau khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.