Lowongan Kerja

BUMN PT Virama Karya Buka Tawaran Lowongan Kerja Menarik, Terbuka bagi Lulusan D3 dan S1, Cek Posisi

BUMN PT Virama Karya Buka Tawaran Lowongan Kerja Menarik, Terbuka bagi Lulusan D3 dan S1, Pendaftaran dibuka hingga 31 Desember 2023, Cek posisi

Editor: Adiana Ahmad
viramakarya.co.id
Lowongan kerja PT Virama Karya/ PT Virama KArya - BUMN PT Virama Karya Buka Tawaran Lowongan Kerja Menarik, Terbuka bagi Lulusan D3 dan S1, Cek Posisi 

POS-KUPANG.COM - Wah ada tawaran Lowongan Kerja menarik dari BUMN PT Virama KArya.

Saat ini BUMN PT Virama KArya sedang membuka Lowongan Kerja untuk 7 Posisi yakni; Senior Staf Akuntansi, Senior Staf Pajak, Senior Staf Legal Corporate, Staf General Affair, Staf IT/Mobile Developer, Staf SDM bagian Kompensasi dan Benefit, Staf SDM bagian Rekrutmen dan Hubungan Industrial.

Lowongan Kerja BUMN PT Virama Karya ini terbuka untuik Lulusan D3 dan S1

Pendaftarannya dibuka hingga 31 Desember 2023. 

Baca juga: Peluang Emas bagi Tenaga Kerja Lokal! Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja 2023, Cek Syarat

Anda tertarik? Cek posisi dan cara daftar.

Pendaftaran Lowongan Kerja BUMN PT Virama Karya dilakukan secara online di laman https://viramakarya.co.id/virama/karir.

PT Virama Karya adalah perusahaan konsultan dengan spesialisasi pada bidang pelayanan jasa teknik dan manajemen bidang transportasi jalan dan jembatan serta bidang teknik sipil lainnya.

Sebelum mendaftar, pelamar perlu melengkapi berbagai persyaratan dokumen.

Selengkapnya, simak syarat pendaftaran lowongan kerja PT Virama Karya di bawah ini.

Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja PT Virama Karya:

Baca juga: Peluang Karier di BUMN, PT Virama Karya Buka 7 Lowongan Kerja, Staf Akuntasi hingga Mobile Developer

1. Senior Staf Akuntasnsi

- Pendidikan minimal S1 Akuntansi dengan IPK minimal 3,00 dari perguruan tinggi terakreditasi A

- Memiliki pengalaman minimal 5 tahun pada industri jasa konsultan konstruksi

- Mampu mengoperasikan software akuntansi (Accurate, ERP, SAP, ll)

- Memiliki pengalaman dalam penerapan maupun pengetahuan yang cukup terkait PSAK 71,72,73, dan 46.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved