Hari Besar Nasional
Mengenal Hari Ibu yang Diperingati Setiap 22 Desember
Peringatan Hari Ibu dimaknai sebagai momen penting bagi penghargaan dan penghormatan terhadap seluruh perempuan atas peran, dedikasi, serta kontribusi
POS-KUPANG.COM - Tribuners, pemerintah menetapkan 22 Desember sebagai peringatan Hari Ibu atau Mothers Day. Hari Ibu dipersingati seecara nasional dengan berbagai kegiatan.
Peringatan Hari Ibu dimaknai sebagai momen penting bagi penghargaan dan penghormatan terhadap seluruh perempuan atas peran, dedikasi, serta kontribusinya bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
Tahun 2023, peringatan Hari Ibu memasuki usia yang ke-95.
Baca juga: Mengenal Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional yang Diperingati Setiap 20 Desember
Sejarah Peringatan Hari Ibu
Adapun Peringatan Hari Ibu (PHI) yang jatuh pada tanggal 22 Desember tak terlepas dari sejarah perjuangan perempuan Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan.
Tanggal 22 Desember yang dipilih sebagai momen Peringatan Hari Ibu mengacu pada waktu pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia I pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta.
Tujuan diadakannya kongres tersebut adalah untuk menyatukan perkumpulan perempuan-perempuan Indonesia dalam satu perhimpunan Indonesia. Pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia pertama diakui sebagai tonggak sejarah kebangkitan pergerakan perempuan Indonesia karena kaum perempuan dapat berdiri bersama dengan kaum laki-laki (kaum Bapak) dan juga kaum muda untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa.
Kemudian, pada pelaksanaan Kongres Perempuan III tahun 1938, tanggal 22 Desember dinyatakan sebagai Hari Ibu. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.