Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip 

penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang beragam saat ini, membutuhkan kebijakan yang cepat dan akurat.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TANDATANGAN - Penandatanganan administrasi pencanangan gerakan nasional sadar tertib arsip yang dilakukan di Kota Kupang.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melaksanakan pencanangan gerakan nasional sadar tertib arsip (GNSTA). 

Kegiatan itu berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis 14 Desember 2023. 

Asisten Setda Kota Kupang, Yanuar Dally ketika membacakan sambutan Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Funay menyebut, GNSTA memiliki makna yang penting dan strategis. 

"Karena merupakan salah satu indikator terwujudnya sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik di suatu daerah," kata dia. 

Baca juga: Kuliner NTT Info Terkini Harga Ikan Kombong dan Harga Ikan Tembang di Pasar Oeba Kota Kupang

Arsip yang tertata, menjadi cerminan pengelolaan administrasi yang baik dan teratur. Selain berfungsi sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dan daerah, arsip merupakan bukti otentik dari suatu penyelenggaraan administrasi pemerintahan. 

Fahrensy, kata Yanuar, mendukung agenda itu. Menurut dia, tuntutan pelayanan kepada masyarakat semakin komplek. Sementara tantangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang beragam saat ini, membutuhkan kebijakan yang cepat dan akurat. 

"Kantor arsip sebagai salah satu sumber data dan informasi harus mampu berfungsi sebagai gerbang akses dara dan informasi dengan cepat, tepat dan lengkap dan akurat sesuai kebutuhan," ujarnya. 

Adanya kegiatan itu, merupakan momentum bagi semua pihak agar lebih tertib menyusun dan melaksanakan kebijakan kearsipan secara berkelanjutan. 

Di samping itu, perlu menjalankan pengelolaan arsip secara terpadu lewat kebijakan. Kota Kupang, menurut dia, saat ini sudah menerapkan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi atau SRIKANDI. 

"Saya harap aplikasi ini dapat dikelola dan dimanfaatkan secara baik demi penyelenggaraan kearsipan yang lebih baik," ujarnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Kota Kupang Keluhkan Minyak Tanah Langka, Pemilik Pangkalan: Stok Dikurangi

Ia mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam aspek ini. Sebaliknya akan sangat dikhawatirkan bila manajemen pengelolaan kearsipan tidak dipahami masyarakat ataupun pihak terkait. 

Budaya atau sejarah, akan tergerus jika salah kelola arsip. Fahrensy Funay menegaskan, pencanangan itu agar tidak sekedar menjalankan program. Lebih dari itu, agenda itu menjadi solusi menyikapi berbagai masalah di Kota Kupang lewat arsip yang ada. 

Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang, Maria Magdalena Detaq mengatakan, kegiatan itu merupakan perintah undang-undang. 

Menurut dia, dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, juga mengamanatkan tentang pengelolaan kearsipan. 

"Ini gerakan nasional, dan sudah dicanangkan sejak tahun 2021. Batas akhirnya Desember 2023," kata dia. 

Maria Magdalena Detaq menerangkan, sebelum pencanangan dilakukan, perlu ada penyiapan Perda dan Perwali, di samping sosialisasi masif ke masyarakat dan OPD. 

Ia menyampaikan, pihaknya cukup mengalami kendala terutama kesiapan sumberdaya. Sebab, semua dokumen arsip harus ditransformasi ke sistem digital. Selain itu, ada juga kendala dari sisi sarana prasarana. 

Adanya sistem ini, maka ke depan, proses surat menyurat akan secara digital. Sistem itu pun mempercepat arus surat menyurat dari pemerintah pusat maupun dari daerah. 

Baginya ini, merupakan titik awal. Pada awal Januari 2024, semua OPD mulai bertahap menggunakan sistem informasi dan data secara digital. 

"Selama ini memang arsip belum rapih. Karena sistem belum mendukung," sebut dia. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved