Selasa, 9 Juni 2026

Berita NTT

KTP Milik 8 WNA yang Diamankan di Belu NTT Palsu

Mereka ditangkap saat berada di rumah salah satu warga Kabupaten Belu Kornelis Paebesi di Dusun Fatubesi, Desa Takirin,Tasifeto Timur.

Tayang:
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
KTP PALSU - Salah satu KTP palsu yang dibawa oleh WNA asal Banglades saat ditangkap di Kabupaten Belu, Minggu 10 Desember kemarin. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Dua KTP dari delapan Warga Negara Asing yang diamankan polisi di Atambua yang menggunakan alamat Kelurahan Tarus Kabupaten Kupang diduga palsu usai ditelusuri Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang Yulius Taklal yang dikonfirmasi, Senin 11 Desember 2023 mengatakan data kependudukan dari dua NIK yang tercantum dalam KTP tersebut tidak valid.

Bahkan tidak ditemukan data apapun dalam penelusuran dokumen kependududukan disana.

"Kami sudah cek di SIAK data mereka tidak ditemukan di kabupaten kupang.
NIK 530121112393624 data tidak ditemukan, idikasi KTP palsu," ujar Yulius Taklal usai melakulan pencarian NIK atas nama Nasir.

Baca juga: Ombudsman NTT Sebut Pos Kupang Award 2023 Ajang Semangat Stakeholders Bangun NTT

Bahkan saat melihat KTP tersebut juga banyak kejanggalan karena dari Kop KTP dan isi data diri tidak sinkron.

Pasalnya di Kop KTP menuliskan Provinsi Nusa Tenggara Timur Kota Kupang sementara data diri beralamat di Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah yang faktanya Kecamatan Kupang Tengah masuk wilayah Kabupaten Kupang.

Dirinya juga melalui Pos Kupang mengklarifikasi atas kartu identitas palsu ini tidak ada sangkut paut dengan dinas Dukcapil Kabupaten Kupang.

"Ini data palsu semua," tegasnya.

Sebelumnya kepolisian Polres Belu mengamankan 8 WNA asal Bangladesh yang masuk ke Kabupaten Belu pada Minggu 10 Desember 2023.

Mereka ditangkap saat berada di rumah salah satu warga Kabupaten Belu Kornelis Paebesi di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur.

Mereka juga tidak bisa berbahasa Indonesia. Bahkan saat diperiksa identitasnya ternyata mereka mengantongi KTP Indonesia dan KTP tersebut beralamat di berbagai daerah di NTT, mulai dari kabupaten Sikka, kabupaten Belu dan Kota Kupang.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved