NTT Memilih
Bawaslu Manggarai Timur Imbau Kades, Perangkat Desa dan BPD Tidak Melakukan Tindakan Yang Dilarang
imbauan tersebut dengan dasar hukum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur mengeluarkan surat imbauan dengan Nomor: 084/PM.00.02/K.NT 10/12/2023 tentang Imbauan Tidak Melakukan Tindakan yang Dilarang dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024 kepada kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa, serta Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Manggarai Timur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara, SH kepada POS-KUPANG.COM, Senin 4 Desember 2023, menerangkan imbauan tersebut dengan dasar hukum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Ayam Kampung di Pasar Borong Manggarai Timur Stabil
Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Gara juga menerangkan, ada pun ketentuan larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan badan usaha milik desa dalam undang-undang Pemilu.
Dimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu.
Baca juga: Andreas Agas Kembali Pimpin KONI Manggarai Timur
Terkait larangan, pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf dan busuf j UU Pemilu Pelaksanaan dan atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu dimana setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu. Pasal 282 UU Pemilu, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu tentanng setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.
Baca juga: PT SMJ Latih Puluhan PPL dan Ketua Kelompok Tani di Manggarai Timur Untuk Budidaya Jagung Sesuai GAP
Jika ketahuan melanggar, terang Gara, maka sanksi Pasal 490 UU Pemilu dimana setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Pasai 494 UU Pemilu: Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.
Pasal 548 UU Pemilu: Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD). Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Karena itu, kata Gara, dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu terhadap tindakan Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa yang dilarang pada masa kampanye Pemilu tahun 2024, maka dengan ini Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur mengimbau agar Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 280 ayat (2) huruf h huruf i dan huruf j, pasal 280 ayat (3), pasal 282 dan pasal 339 ayat (4) UU Pemilu maupun ketentuan peraturan perundang-undanyan lainnya. (rob)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.