Seleksi CPNS 2023

Perbedaan Metode CAT dan Non CAT Ujian SKB CPNS 2023 Simak Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi Bidang

Perbedaan Metode CAT dan Non CAT Ujian SKB CPNS 2023 Simak Materi SKB dan Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023

Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
Perbedaan Metode CAT dan NON Ujian SKB CPNS 2023/ Ujian SKB CPNS - Perbedaan Metode CAT dan Non CAT SKB CPNS 2023, berikut Materi SKB dan jadwal lengkap Seleksi CPNS 2023 

POS-KUPANG.COM - Seleksi Kompetensi Bidang ataqu SKB CPNS 2023 akan dilaksanakan dengan dua metode, CAT dan Non CAT. Berikut Materi SKB CPNS 2023 dan Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023.

Lalu apa Perbedaan Metode CAT dan Non CAT?

Berdasarkan rilis resmi BKN, Perbedaan Metode CAT dan Non CAT  terletak pada mekanisme pelaksanaanya.

Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB menjadi tes terakhir dalam Seleksi CPNS 2023.

Baca juga: Kenali 2 Metode SKB CPNS 2023, CAT dan Non CAT, Apa Perbedaannya? Berikut Penjelasannya

Pelaksanaan SKB dengan sistem CAT dijadwalkan berlangsung pada 16-22 Desember 2023.

Apa pun metodenya, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan yang tersedia. 

Apa Perbedaan Metode CAT dan Non CAT?

Ujian SKB dengan Metode CAT pelaksanaannya dilakukan oleh BKN. Peserta tes mengerjakan soal ujian dengan mengoperasikan komputer secara mandiri dan hasil penilaian sesuai grade bisa muncul saat itu juga. SKB sistem CAT wajib diikuti oleh seluruh peserta seleksi CPNS.

Baca juga: Catat, Ini 4 Materi Penting SKB CPNS Kemendikbud 2023, Beda Jabatan Beda Materi, Berikut Jadwalnya

Sementara SKB Tambahan atau Non CAT. Penyelenggaranya adalah institusi yang membuka lowongan CPNS.

Instansi yang melakukan SKB Tambahan harus mendapatkan persetujuan menteri terlebih dahulu.

Apabila instansi pusat memutuskan menyelenggarakan SKB Tambahan, SKB sistem CAT memiliki bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB keseluruhan. Jenis tes wawancara di luar SKB sistem CAT memiliki bobot setingginya 30 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Pada jenis tes uji penambahan nilai melalui sertifikat, bobotnya hanya bisa paling tinggi 20 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Sementara itu, instansi daerah wajib menerapkan SKB dengan sistem CAT. Hanya saja, diperbolehkan melakukan SKB tambahan pada jabatan bersifat teknis atau keahlian khusus. Bobot SKB tambahan ini paling tinggi 40 persen dan SKB sistem CAT berbobot minimal 60 persen, dari nilai SKB keseluruhan.

Apa Saja Materi SKB CPNS 2023?

SKB CPNS 2023 memiliki peran penting dalam menentukan kelulusan peserta tes. Nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan sebelum diperingkat untuk mendapatkan peserta dengan hasil terbaik sesuai jabatan yang dilamar. Bobot nilai SKB adalah 60 persen dan SKD sebesar 40 persen, sehingga hasil SKB cukup signifikan dalam kelulusan.

Baca juga: Jadwal Lengkap Tes SKB CPNS 2023 dengan Sistem CAT dan Non CAT dilengkapi Materi SKB Non CAT

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved