Kasus Korupsi
Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Jadi Pejabat Sementara
Karier Firli Bahuri yang selama ini menjadi Ketua KPK, berakhir sudah. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan diganti Nawawi Pomolango.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Karier Firli Bahuri yang selama ini menjadi Ketua KPK, berakhir sudah. Sosok yang menakhodai Komisi Pemberantasan Korupsi itu dicopot dan digantikan oleh Nawawi Pomolango sebagai pejabat sementara di lembaga anti rasuah tersebut.
Terbetik kabar, Presiden Jokowi sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri. Olehnya, kariernya berakhir tragis.
Firli Bahuri diberhentikan karena diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika yang bersangkutan masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI.
Saat ini, Syahrul Yasin Limpo sudah ditangkap dan dijebloskan ke balik jeruji besi. Menteri Pertanian itu ditangkap KPK, karena diduga melakukan penyelewenangan uang yang merugikan negara miliaran rupiah.
Dalam kasus inilah, Firli Bahuri diduga melakukan tindakan tak terpuji, yakni melakukan pemerasan terhadap politisi dari Partai NasDem tersebut.
Sejak Rabu 22 November 2023, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penetapan status itu setelah penyidik Polda Metro Jaya mengantongi cukup bukti tentang keterlibatan Firli dalam tindak pemerasan tersebut.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Istana Negara sudah menerima surat resmi dari kepolisian tentang status tersangka Firli Bahuri.
Bahkan Presiden Jokowi dikabarkan telah menandatangani surat keputusan presiden tentang pemberhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat 24 November 2023.
Dalam Keppres itu, Presiden Jokowi mengangkat Komisioner KPK Nawawi Pomolango sebagai Pejabat Sementara Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri. "Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," lanjut Ari Dwipayana.
Firli Sudah Dicekal
Setelah berstatus tersangka dan surat resminya diterima Istana Negara, kini Firli Bahuri dicekal ke luar negeri. Pencekalan keluar negeri itu mulai berlaku Jumat 24 November 2023.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah bersurat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terkait pencekalan Firli Bahuri.
"Penyidik telah membuat surat dan mengirimkannya ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Surat pencekalan tersebut, lanjut Ade Safri Simanjuntak, telah dibuat pada Jumat 24 November 2023 dan pada hari yang sama langsung diterima oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dikatakannya, bahwa surat tersebut berisikan permohonan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri. "Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Ade, penyidik Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. “Sekarang penyidikan sedang dilakukan oleh penyidik," tandas Ade.
Firli Gugat Polda Metro Jaya
Sementara itu, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Sehingga, Firli Bahuri menggugat praperadilan Polda Metro Jaya.
Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 November 2023. Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Adapun tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat.
Lebih dari Satu Kali
Pada bagian lain, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada beberapa kali penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Firli Bahuri.
Hal ini diketahui dari bukti-bukti yang disita oleh pihak kepolisian yang mengarah pada adanya pertemuan yang berujung pada penyerahan uang yang lebih dari satu kali.
"Pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," ungkapnya kepada wartawan, Jumat.
Namun, Ade tak menjelaskan secara rinci soal pihak-pihak yang memberikan uang tersebut, termasuk waktu pertemuannya.
"Nanti akan kita sampaikan update penyidikannya, tapi yang jelas sebagaimana yang telah dirilis kemarin bahwa saat ini untuk tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan telah ditetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," jelas Ade.
Diketahui, penetapan tersangka Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November 2023.
Firli pun terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," tambah Ade.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita yakni 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.
Baca juga: TERNYATA 91 Saksi Antar Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Begini Kisahnya
Baca juga: Dewan Pengawas Diminta Usut Biaya Sewa Rumah Firli Bahuri, MAKI: Tak Ada di LHKPN
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Firli Bahuri akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Firli-Bahuri-dicopot-dan-digantikan-Nawawi-Pomolango.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.