Seleksi CPNS 2023
Hasil SKD CPNS 2023 Bisa Digunakan Pada Seleksi CASN Tahun Berikut, BKN: Mengulang Lebih Baik
Hasil SKD CPNS 2023 bisa digunakan ada Seleksi CASN Tahun Berikut, BKN mengulang lebih baik, ini alasannya

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menyiapkan Sertifikat Nilai SKD CPNS 2023. Sertifikat SKD CPNS 2023 ini dapat didownload oleh peserta yang telah mengikuti Ujian SKD CPNS 2023.
Tak sekedar bukti bahwa peserta pernah mengikuti Ujian SKD CPNS 2023, Sertifikat Nilai SKD CPNS 2023 ternyata bisa digunakan untuk Seleksi CASN 2023.
Meski demikian, BKN tetap menyarankan agar peserta yang telah mendapat Sertifikat SKD CPNS 2023 untuk mengikuti Seleksi CASN Tahun Berikutnya.
Ternyata ini alasannya.
Baca juga: Ini Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kementerian Perindustrian 2023, Cek Daftar Peserta SKD yang Lolos
Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Nur Hasan membenarkan Nilai SKD CPNS 2023 dapat digunakan pada Seleksi CASN Tahun berikutnya.
"Pemberlakuan nilai SKD CPNS yang diperoleh pada rekrutmen periode tahun 2023 berlaku sampai periode berikutnya," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023).
Hasan menyebut ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Pada diktum kesembilan keputusan tersebut tertulis "Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan PNS tahun anggaran 2023 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya".
Baca juga: Belum Ada Tanda-tanda, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Ditunda? Begini Penjelasan BKN
Namun, Hasan menambahkan, ada batasan pemberlakuan nilai SKD CPNS tersebut sesuai diktum kesepuluh.
Diktum kesepuluh bertuliskan, "Dalam hal peserta seleksi pengadaan PNS mengikuti seleksi pada periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku".
Ini berarti, nilai SKD CPNS tahun 2023 tidak akan berlaku jika peserta kembali mengikuti pengerjaan tes di periode selanjutnya.
Di sisi lain, kata Hasan, ketentuan ini tidak berlaku dengan nilai hasil Seleksi Kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ini karena tidak diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.
"Lebih lanjut, terkait hal ini akan diatur dengan ketentuan KemenPANRB pada pengadaan CPNS berikutnya," imbuh Hasan.
Baca juga: Ujian SKD CPNS 2023 Telah Berakhir, Ini Link Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 di 14 Instansi
Mengulang Tes Lebih Baik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.