Seleksi CPNS 2023

Ujian SKD CPNS 2023 Telah Berakhir, Ini Link Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 di 14 Instansi

Ujian SKD CPNS 2023 telah berakhir, ini Link Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 di 14 Instansi/ lembaga pemerintah

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM
Link Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 di 14 Instansi/ Ilustrasi pelaksanaan seleksi CPNS. Ujian SKD CPNS 2023 telah berakhir, Ini Link Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 di 14 instansi 

POS-KUPANG.COM - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2023 ( Ujian SKD CPNS 2023 ) telah berakhir 18 November 2023.

Bagi peserta yang telah mengikuti Ujian SKD CPNS 2023 dan lulus Passing Grade, tahap selanjutnya yakni memastikan apakah Anda lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) atau tidak.

Pasalnya, passing grade buka satu-satunya penentu untuk lolos ke tahap SKB. 

Nah untuk memastikan Anda Lolos atau tidak ke tahap SKB, berikut Link Cek Pengumuman hasil SKD CPNS 2023 di 14 Instansi/ lembaga pemerintah. 

Baca juga: Peringatan Dini KemenPAN-RB dan BKN: Waspada Penipuan Dengan Modus Jaminan Kelulusan CPNS 2023

Pengumuman Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 sudah berlangsung sejak 20 November 2023 dan akan berakhir 22 November 2023 besok. 

Berikut tautan atau Link Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 di 14 instansi:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://casn.kemenkumham.go.id

2. Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id

Baca juga: 2 Cara Cek Nilai Ujian CAT SKD CPNS Kejaksaan RI 2023, Melalui Live Score dan Download Sertifikatnya

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek): https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2023

4. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumumanadm

5. Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id

6. Kementerian Perdagangan (Kemendag): https://rekrutmen.kemendag.go.id/pppk/landing/main/pengumuman

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM): https://casn.esdm.go.id

8. Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns

9. Mahkamah Agung (MA): https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman

10. Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns

Baca juga: Tak Asal Ikut, Ini Syarat Jadi Peserta Ujian Susulan SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023

11. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): https://www.dpr.go.id/cpns

12. Badan Intelijen Negara (BIN): https://www.bin.go.id/Karir

13. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id

14. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): https://www.ppatk.go.id/pengumuman/lists/1.

Ketentuan lolos SKD CPNS 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.

"Dalam seleksi SKD bagi CASN ada nilai ambang batas sesuai peraturan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," ujar Nur kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Nur mengatakan, peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Namun, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos tahapan SKD CPNS 2023.

"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ungkapnya.

Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.

Sebagai contoh, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Masa sanggah hasil SKD CPNS

Peserta CPNS yang keberatan dengan hasil SKD dapat mengajukan sanggah melalui situs SSCASN.

Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah pengumuman SKD dimulai pada 23-25 November 2023.

Nantinya, peserta wajib menjawab sanggah dan mengolah nilai SKD CPNS kembali hingga 30 November 2023.

Pengumuman pascasanggah sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 27 November hingga 2 Desember 2023.

Berikut Tata Cara Ajukan Sanggah Hasil SKD CPNS 2023:

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.

- Klik menu "Masuk" di pojok kanan atas.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".

- Pilih menu "Sanggah".

- Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.

- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.

Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap SKD dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS 2023. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved