Rabu, 8 April 2026

Berita Malaka

Kantor Pertanahan Malaka Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas

Sosialisasi tersebut bertujuan mewujudkan layanan dan tata kelola birokrasi yang efektif dan efisien, bersih dan bebas dari korupsi kolusi nepotisme

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Ridonsius Djula, S.ST memberi sambutan dalam acara sosialisasi pembangunan Zona Integritas. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka menggelar sosialisasi pembangunan Zona Integritas.

Sosialisasi tersebut bertujuan mewujudkan layanan dan tata kelola birokrasi yang efektif dan efisien, bersih dan bebas dari korupsi kolusi nepotisme (KKN).

Dalam kegiatan sosialisasi pembangunan Zona Integritas ini menghadirkan dua orang narasumber secara virtual dari Kupang yaitu Dr. Yohanes G Tuba Helan, SH, MH selaku pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana  atau Undana Kupang dan Kepala Perwakilan Kantor Ombudsman Provinsi NTT.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Ridonsius Djula, S.ST dalam memberikan sambutannya dalam kegiatan sosialisasi pembangunan Zona Integritas di Aula Kantor Pertanahan, Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Senin 20 November 2023.

Baca juga: Dinas Kesehatan Malaka Ungkap Jumlah Gigitan Anjing Capai 11 Orang

"Benar, kegiatan sosialisasi pembangunan zona integritas ini kita menghadirkan dua narasumber secara virtual dari Kupang," ucap Ridonsius Djual  dalam sambutannya.

Orang nomor satu Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka ini menambahkan, sosialisasi pembangunan zona integritas sebagai bagian dari upaya meningkatkan reformasi birokrasi dan pelayanan yang prima dan berkualitas.

Sehubungan dengan itu, Ridonsius sepakat dengan upaya memangkas sistem birokrasi yang menghambat pelayanan publik. Untuk itu, perlunya kebersamaan dan partisipasi dalam mengawal pelayanan birokrasi demi tujuan pembangunan zona integritas yang diharapkan.

Baca juga: Pimpinan DPRD Malaka Angkat Bicara Terkait Aksi Anggotanya Palang Gedung Dewan Pakai Mobil

"Kita perlu mengawal secara bersama agar pelayanan birokrasi benar-benar prima dan berkualitas," ajaknya.

Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang, Dr. Yohanes G Tuba Helan dalam materinya yang dibawakan secara virtual mengatakan zona integritas yang dicapai perlu didukung dengan komitmen pelayanan birokrasi yang bersih dan bebas KKN.

Terkait komitmen, kata Doktor John, demikian akrab dikenal bebas KKN dibutuhkan komitmen tidak hanya bicara, akan tetapi bertindak. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab dalam pelaksanaannya. Selain itu, dibutuhkan disiplin dalam pelayanan publik dan membangun budaya anti korupsi.

Kepala Perwakilan Kantor Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton dalam materinya menyampaikan beberapa hal di antaranya enam area perubahan reformasi birokrasi, alasan pembangunan zona integritas dan indikator standar pelayanan publik.

Baca juga: Pasca Oknum Anggota DPRD Malaka Palang Gedung Dewan, Aktivitas Perkantoran Kembali Normal 

Reformasi Birokrasi (RB) merupakan upaya sistematis, terpadu dan komprehensif untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yang meliputi area Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Manajemen SDM, Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan pelayanan publik.

"Pelaksanaan RB perlu dilaksanakan secara berkelanjutan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," tuturnya.

Mengapa perlu membangun zona integritas, lanjut dia, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved