UMP NTT 2024

BREAKING NEWS: UMP NTT 2024 Sebesar Rp 2.186.826, Naik 2,96 Persen

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.186.826

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
JUMPA PERS - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Nusa Tenggara Timur, Dra Bernadeta Meriani Usboko MSi, Kepala Dinas Kopnakertrans NTT dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT jumpa pers terkait UMP NTT 2024 di Kantor Gubernur NTT, Selasa 21 November 2023. 

"Kita tahu, jika ada perusahaan yang memberi upah tidak sesuai dengan penjaring aman yang ditetapkan Pemerintah atau pun ternyata perusahaan tidak ada strukur skala upah untuk tahun-tahun berikutnya maka kita wajibkan perudahaan untuk buatkan skala upah yang wajib diberikan perushaan dengan pekerjanya," ujarnya.

Sylvia Peku Djawang menambahkan, jika ditemukan persoalan terkait ketidaksesuaian dengan penjaring aman yang ditetapkan, maka Diskopnakertrans akan berkoordinasi lewat lembaga Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha dan pemerintah yang bisa menyampaikan pengaduan kepada pemerintah.

"Sistem Pengawasan yang dilakukan selain dilakukan oleh pengawas fungsional untuk pengawas ketenagakerjaan juga dilakukan oleh serikat kerja dan serikat buruh dapat memberi pengaduan kepada dinas," katanya. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved