UMP NTT 2024
BREAKING NEWS: UMP NTT 2024 Sebesar Rp 2.186.826, Naik 2,96 Persen
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.186.826
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Alfons Nedabang
"Kita tahu, jika ada perusahaan yang memberi upah tidak sesuai dengan penjaring aman yang ditetapkan Pemerintah atau pun ternyata perusahaan tidak ada strukur skala upah untuk tahun-tahun berikutnya maka kita wajibkan perudahaan untuk buatkan skala upah yang wajib diberikan perushaan dengan pekerjanya," ujarnya.
Sylvia Peku Djawang menambahkan, jika ditemukan persoalan terkait ketidaksesuaian dengan penjaring aman yang ditetapkan, maka Diskopnakertrans akan berkoordinasi lewat lembaga Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha dan pemerintah yang bisa menyampaikan pengaduan kepada pemerintah.
"Sistem Pengawasan yang dilakukan selain dilakukan oleh pengawas fungsional untuk pengawas ketenagakerjaan juga dilakukan oleh serikat kerja dan serikat buruh dapat memberi pengaduan kepada dinas," katanya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.