Berita Kota Kupang

Tersangka Pembuangan Bayi di Kupang, Terancam 5,6 Tahun Penjara

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 305 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 5,6 tahun penjara.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang tetapkan dua orang tersangka pembuangan bayi di samping Toko Bahagia,  Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Dua orang tersangka ini masing-masing berinsial SN (23) dan BL (26). Dimana SN merupakan ibu dari bayi itu, sedangkan BL adalah pacarnya SN.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 305 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 5,6 tahun penjara.

Baca juga: Tingggi, Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Kupang

"Dua orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 305 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman Pidana 5,6 Tahun Penjara," kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy Noke kepada POS-KUPANG.COM saat dihubungi, Kamis 16 November 2023.

Menurut dia, tersangka BL telah ditahan di Rutan Polsek Kelapa Lima, sedangkan SN merupakan ibu dari bayi tersebut dikenakan wajib lapor.

"Tetap dalam pengawasan kami," tandasnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka SN, dirinya merasa malu karena tersangka BL bukan ayah biologis dari sang bayi. Sehingga tersangka BL juga turut serta membantu membuang bayi tersebut. 

Baca juga: Viral Penemuan Bayi dalam Plastik Gegerkan Warga Kupang, Kali Ini di Samping Kampus

"Bayinya telah kami titipkan di Dinas Sosial untuk merawatnya," ujarnya.

Terkait kronologisnya, Kapolsek Jemy mengisahkan bahwa berawal saat Paulus mendengar suara tangisan bayi. Waktu itu, ia berada di dealer yang tak jauh dari lokasi temuan bayi tersebut. 

Dirinya pun langsung pergi mengecek lalu menemukan bayi perempuan yang masih dalam keadaan hidup yang dibaluti kain dan ditaruh dalam sebuah tas.  

Waktu itu, Paulus bersama Iren, 17,  dan Beni, 20. Iren kemudian menggendong bayi perempuan tersebut lalu kembali ke kos dan membangunkan Efrin,29.


Kemudian keduanya dengan menggunakan sepeda motor, membawa bayi tersebut dan melaporkan ke Polsek Kelapa Lima lalu membuat Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 231 / XI / Polsek Kelapa Lima Tanggal 06 November 2023 Pelapor Efrin Koen.

Bayi tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk mendapat perawatan medis.

Hasil pemeriksaan awal  bahwa kondisi bayi lahir prematur dengan panjang 47 centimeter dan berat badan 2,8 kilogram. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved