Berita Nasional

Selama 2023, Pertamina Sanksi 58 SPBU se-Jatimbalinus

setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami himbau untuk tak ragu melapor ke Call Center

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUSTINA YULIAN TASINO DHEMA
SPBU - SPBU Oesapa Kupang, Minggu, 12 November 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Hingga akhir Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 58 (lima puluh delapan) SPBU dari total 1344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini.

Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 (dua puluh) SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 (empat belas) SPBU dan Biosolar untuk 44 (empat puluh empat) SPBU dalam jangka waktu tertentu.

Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada 1 (satu) SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 (dua) operator SPBU.

Hal tersebut dibenarkan Pjs. Area Manager Comm., Rel. & CSR Jatimbalinus, Cicilia Martanti pada Minggu, 12 November 2023.

Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan, sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 (empat puluh tujuh) SPBU, Bali 7 (tujuh) SPBU, NTB 1 (satu) SPBU dan NTT 3 (tiga) SPBU.

Baca juga: Pertamina Buka Pendaftaran Konsultan Lembaga Penyalur BBM

Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator / karyawan SPBU.

Ahad menuturkan, pemberian sanksi tersebut bersasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengn Pertamina.

“Dari sanksi tersebut 6 sanksi diantaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 Sanksi dari Pengawasan BPH Migas, Sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami himbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135,” pungkas Ahad.

PT Pertamina (Persero) mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang konsisten mengungkap dan menindak tegas penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terdapat 406 laporan polisi. Sebanyak 338 laporan masih dalam penyidikan dan sebanyak 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Mabes Polri telah berhasil mengamankan barang bukti 717.850 liter solar subsidi, 501.730 liter Pertalite, dan 118.504 tabung LPG subsidi.

Pertamina dan APH Bahu Membahu Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (POLRI termasuk didalamnya unsur TNI) terus berkomitmen baik secara sinergi maupun mandiri mengungkap beberapa kasus terkait penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.

Hingga Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. 27 diantaranya diungkap mandiri oleh POLRI dan 5 diantaranya sinergi antara Pertamina-TNI-POLRI.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved