Berita Kota Kupang
Bawaslu - Pemkot dan Polisi Tertibkan APK Milik Pelanggar Pemilu
PKPU dan Peraturan Bawaslu RI mengenai kampanye diluar kampanye akan ada sanksi tegas diterapkan bila ada temuan pelanggaran.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bawaslu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Polresta Kupang Kota akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) dari pelanggar Pemilihan Umum (Pemilu), sebagai peserta Pemilu.
Rencana penertiban itu berkenan dengan munculnya baliho ataupun spanduk milik peserta Pemilu yang mulai menghiasi Ibukota Provinsi NTT. Padahal masa kampanye sendiri baru dimulai 28/11/2023 hingga 10 Januari 2024 nanti.
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange menyampaikan itu, Jumat 10 November 2023.
Adi Nange menjelaskan, hingga saat ini Kota Kupang menjadi lokasi maraknya kampanye bagi peserta Pemilu yang dilakukan oleh para caleg diluar masa kampanye.
Baca juga: Budiharto Pimpin KADIN Kota Kupang, Bersama Pemkot Majukan Ekonomi
Menurut dia, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap(DCT) pada tanggal 31 Oktober 2023, Bawaslu Kota Kupang sudah mengeluarkan imbauan kepada partai politik maupun peserta Pemilu di Kota Kupang.
Imbauan itu berisikan permintaan agar APK dari peserta Pemilu untuk ditertibkan terutama mengandung unsur kampanye, sebab menyalahi aturan mengenai masa kampanye.
"Imbauan sebelum penetapan DCT dari Bawaslu Kota Kupang untuk peserta Pemilu itu untuk tertibkan secara mandiri APK yang sudah di pasang," kata dia.
Akan tetapi, imbauan yang dikeluarkan itu justru terkesan belum mendapat respon yang baik. Karena baliho ataupun spanduk justru semakin banyak.
Adi Nange menyebut penertiban ini sebagai bentuk kepedulian bagi semua peserta pemilu. Agar semua peserta pemilu bisa melaksanakan kampanye sesuai yang ditetapkan.
"Penertiban yang dilakukan ini karena Kota Kupang sebagai barometer dalam mendukung pemilu di tahun 2024 mendatang," ungkapnya.
"Kami mengacu pada PKPU Nomor 15 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu," tambah dia.
Baca juga: Swastisari Calling Talent Bina Mental Kaum Milenial di Kota Kupang
Rencana penertiban ini akan dimulai 13 November 2023 dan melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Hari pertama, akan memulai menyasar tiga kecamatan. Pada hari selanjutnya, akan dilanjutkan pada tiga kecamatan lainnya.
Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU dan Peraturan Bawaslu RI mengenai kampanye diluar kampanye akan ada sanksi tegas diterapkan bila ada temuan pelanggaran.
"Aturan ini berlandaskan hanya ada tiga momentum, yang pertama tahap kampanye berjalan, masa tenang maupun pada saat pencoblosan. Nah ini kita masih dalam tahap penertiban dan pengawasan," ujarnya.
Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan terkait dengan fungsi dan tugas dari pihak kepolisian dalam mendukung pengamanan pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Pihak Kepolisian tergabung dalam penegakkan hukum terpadu atau Gakkumdu yakni untuk saling berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam melanjutkan instruksi dari aturan PKPU tentang pemilu 2024.
"Dari awal hingga memasuki tahapan kampanye ini kami terus mengikuti untuk mengawasi setiap kegiatan dari peserta Pemilu," kata dia.
Dia menyebut APK kini menjadi perhatian serius dikarenakan melakukan kampanye diluar jadwal. Penertiban dilakukan sekaligus memberi pembinaan agar memahami mengenai pentingnya aturan yang telah disepakati bersama.
"Saya pikir ini menjadi kesadaran dari para peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang sudah ada atau mekanisme yang harus diikuti," kata dia.
Baca juga: Berita Viral Kibar Bendera Pria Memanjat Papan Reklame di Wilayah Kelurahan Naikoten Kota Kupang
Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa menjelaskan, Pemkot Kupang mendukung penuh Bawaslu dalam penanganan pemilu di tahun 2024 dengan memberikan izin lokasi yang melakukan penanganan APK diluar jadwal kampanye.
"Kami siap mendukung Bawaslu dalam mengambil tindakan konkret untuk melakukan penertiban APK tersebut," kata dia.
Dukungan ini, kata dia, sejalan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2011, sekaligus sebagai langkah konkret dari pihak Bawaslu dalam mengambil tindakan tersebut.
Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar menegaskan sejauh ini, Satuan Pol PP Kota Kupang sudah melakukan penertiban APK diluar jadwal kampanye sebanyak empat kali.
Sat Pol PP Kota Kupang mengaku siap mendukung seluruh kegiatan dari Bawaslu Kota Kupang dalam rangka melaksanakan kegiatan menghadapai Pemilu 2024. Pihaknya menyiapkan tiga regu dalam mendukung penertiban APK.
"Kami siap mem-back up semua kegiatan Bawaslu, dalam penertiban ini, kami turunkan tiga regu anggota Pol PP," kata dia. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.