Berita Nasional
Jacki Uly Mendorong Diskusi Tentang Rancangan UU Komisi Yudisial untuk Awasi Hakim MK
Ia menjelaskan, pada awal tahun 2024 rancangan UU ini sudah harus dibahas untuk memerbaiki sejumlah hal yang dinilai ganjil.
Penulis: Paul Burin | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Anggota Komisi III DPR RI, Yakobus Jacki Uly melakukan diskusi bersama para pakar dan mahasiswa di Aula Fakultas Hukum (FH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 10 November 2023.
Acara itu dihadiri sekitar 100 orang mahasiswa dan dosen. Hadir pula Pakar Hukum Tata Negara Undana, Dr. Yohanes Saryono, Kepala Biro Pengawas Perilaku Hakim, Dr. Mulyadi, S.H, M.H, Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT, Hendrikus Ara, S.H, M.H, dan undangan lainnya.
Pada kesempatan itu Jacki Uly mendorong agar dalam Rancangan UU Komisi Yudisial (RUU KY) dapat mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).Tema yang diangkat pada diskusi ini yakni, " Penguatan Komisi Yudisial Melalui Advokasi Perubahan Kedua Rancangan Undang-undang Komisi Yudisial Nomor 22 Tahun 2004." Jacki Uly kepada wartawan menjelaskan bahwa RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-undang (Prolegnas). Bahkan sudah mulai dibahas untuk perubahan Undang-undang Komisi Yudisial itu.
Baca juga: Jacki Uly Bantu Makanan Tambahan di Oeleta, Kota Kupang
Dalam pandangan mantan Kapolda NTT, ini perubahan UU ini bertujuan untuk memerjelas prosedur, subyek, obyek, instrumen dan proses pengawasan secara terperinci yang dilakukan oleh komisi yudisial.
Ia menjelaskan, pada awal tahun 2024 rancangan UU ini sudah harus dibahas untuk memerbaiki sejumlah hal yang dinilai ganjil.
Dirinya selaku Anggota Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Komisi Yudisial, memandang penting untuk melakukan diskusi publik di Fakultas Hukum Undana Kupang untuk menggalang masukan dari para akademisi maupun mahasiswa guna perbaiksn norma (substansi) yang telah diatur dalam UU KY.
Selain itu mendapat masukan, saran dari akademisi, stakeholder, pakar dan masyarakat terhadap substansi naskah akademik dan legislative drafting RUU KY.
Jacki Uly selaku legislator ingin mendapatkan masukan karena melihat kelemahan-kelemahan yang terjadi terutama keputusan hakim yang lemah sehingga perlu dibahas di Komisi III DPR RI.
Baca juga: Jacki Uly Dorong Penambahan Anggaran untuk Program Keadilan Restoratif
Menurut dia, Komisi III DPR RI, ingin memberi penguatan agar Komisi Yudisial Indonesia memiliki kewenangan melalui RUU Perubahan Kedua Komisi Yudisial Nomor 22 Tahun 2004.
Pada periode mendatang Komisi III DPR RI ingin agar KY memiliki kewenangan memutuskan sanksi terhadap hakim yang nakal.
Untuk diketahui, pada 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan menerima sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-undang Komisi Yudisial yang diajukan 31 hakim agung. Dalam keputusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan Komisi Yudisial tak berwenang mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi karena Undang-undang Komisi Yudisial dianggap belum sempurna.
Mahkamah Konstitusi berpendapat segala ketentuan Undang-undang Komisi Yudisial yang menyangkut pengawasan harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Dan, tak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua MahkamahKonstitusi saat itu, Jimly Asshiddiqie, membacakan putusannya di gedung Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Saat Reses Jacki Uly di Liae Sabu Raijua, Warga Minta Embung dan Sumur Bor
Menurut Mahkamah, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tak mengatur secara terperinci prosedur, subyek, obyek, instrumen dan proses pengawasan. Itu sebabnya, semua ketentuan pengawasan itu kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum soal tugas, Mahkamah menyatakan undang-undang tadi harus direvisi. "Mahkamah Konstitusi merekomendasikan kepada DPR dan
Presiden untuk segera mengambil langkah-langkah penyempurnaan Undang-undang Komisi Yudisial," ujar Jimly. Pengawasan terhadap hakim agung untuk sementara dikembalikan kepada pengawasan internal Mahkamah Agung selama perbaikan undang-undang.
Mahkamah Konstitusi menilai, pengawasan terhadap hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial bertentangan dengan konstitusi karena hakim konstitusi tidak termasuk hakim yang perilaku etiknya diawasi komisi, sesuai dengan Undang-undang Komisi Yudisial. Hakim konstitusi diawasi oleh Majelis Kehormatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. (*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS