Sidang Johnny Plate

BREAKING NEWS: Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Johnny G Plate divonis 15 thaun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Eks Menkominfo Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023. Terbaru, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Rabu 8 November 2023. 

Berdasarkan surat tuntutan, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar. Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Sementara, Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta.

Selain tiga terdakwa ini, ada juga tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.

Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved