Breaking News

Berita Manggarai Timur

APK Para Caleg Masih Hiasi Jalan-Jalan Umum di Borong Manggarai Timur

Alat Peraga Kampanye dibolehkan dipasang kembali tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
BALIHO-Baliho milik para Caleg masih terpasang di simpang empat Jati Borong. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Alat peraga kampanye (APK) seperti baliho masih terpampang di bahu jalan umum di Kota Borong dan sekitarnya, di Kabupaten Manggarai Timur

Pada sesuai aturan setelah penetapan daftar Calon Tetap (DCT) semua APK milik peserta Pemilu 2024 ini harus sudah ditanggalkan. 

Pantauan POS-KUPANG.COM, Selasa 7 November 2023 pagi terlihat di jalan umum simpang empat Jati, Desa Nanga Labang, di Simpang 3 jalan menuju pasar Borong dan sejumlah bahu jalan serta persimpangan jalan di dalam Kota Borong ditemukan masih belum diturunkan. 

Baliho-baliho para Calon Legislatif baik DPRD Kabupaten Manggarai Timur, DPRD Provinsi NTT dan DPR RI, DPD itu terlihat dengan gambar muka dari Caleg yang bersangkutan serta juga ada yang sudah tertera kan nomor urut dan nama. 

Baca juga: Bupati Agas Lantik Win Tala dan Bruno Ismail Jadi Kadis dan Sekertaris Dinas PPO Manggarai Timur 

Sementara itu Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur meminta kepada seluruh  pimpinan partai politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk segera tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri. 

"kita mengharapkan peserta Pemilu melakukan penertiban secara mandiri," Ujar Zakarias Gara ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur melalui pesan WatsApp dari Kupang ke Borong, Senin 6 November 2023.

Zakarias menerangkan, sekarang pihaknya sedang melakukan pengawasan distribusi logistik dan pengawasan sosialisasi Peserta Pemilu. 

Zakarias juga menerangkan, terkait permintaan itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur juga telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh Pimpinan Parpol Peserta Pemilu se-Kabupaten Manggarai Timur dengan nomor 073/PM.00.02/K.NT-10/10/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin. 

Gara menerangkan, himbauan ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dalam rangka melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Karena itu, tegas Gara, pasca ditetapkan DCT pada tanggal 3 November 2023, maka tanggal 4 November tahun 2023 semua alat peraga ditertibkan.

Alat Peraga Kampanye dibolehkan dipasang kembali tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari atau dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Jadi masa jeda pasca penetapan Daftar Calon Tetap mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun. Yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, Caleg dan anggota partai yang ber KTA, dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut,"terang Gara. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved