NTT Memilih
Bawaslu Manggarai Timur Minta Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tertibkan APK Secara Mandiri
"Kita mengharapkan peserta Pemilu 2024 melakukan penertiban secara mandiri," ujar Zakarias Gara ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur melalui pesan
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Manggarai Timur meminta kepada seluruh pimpinan partai politik Peserta Pemilihan Umum ( Pemilu 2024 ) untuk segera tertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
"Kita mengharapkan peserta Pemilu 2024 melakukan penertiban secara mandiri," ujar Zakarias Gara ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur melalui pesan Whatsapp dari Kupang ke Borong, Senin 6 November 2023.
Zakarias menerangkan, sekarang pihaknya sedang melakukan pengawasan distribusi logistik dan pengawasan sosialisasi peserta Pemilu 2024.
Zakarias juga menerangkan, terkait permintaan itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur juga telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh Pimpinan Parpol Peserta Pemilu se-Kabupaten Manggarai Timur dengan nomor 073/PM.00.02/K.NT-10/10/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin.
Baca juga: Bawaslu Manggarai Timur Minta Parpol Tertibkan APK dan Tak Kampanye di Luar Jadwal
Gara menerangkan, himbauan ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dalam rangka melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Karena itu, tegas Gara, pasca ditetapkan DCT pada tanggal 3 November 2023, maka tanggal 4 November tahun 2023 semua alat peraga ditertibkan. Alat Peraga Kampanye dibolehkan dipasang kembali tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari atau dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Jadi masa jeda pasca penetapan Daftar Calon Tetap mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun. Yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai yang ber KTA, dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut," terang Gara. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.