Lowongan Kerja

Dibuka Hingga 7 November 2023,Cek Lowongan Kerja Badan Pengelola Keuangan Haji Terbuka Lulusan S1-S2

Dibuka hingga 7 November 2023, Cek Lowongan Kerja Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) terbuka Lulusan S1-S2

Editor: Adiana Ahmad
ilustrasi lowongan kerja (Pixabay)
Lowongan Kerja Badan Pengelola Keuangan Haji/ Ilustrasi Lowongan Kerja - Dibuka hingga 7 November 2023, Lowongan Kerja Badan Pengelola Keuangan Haji terbuka untuk Lulusan S1-S2 

POS-KUPANG.COM - Peluang kerja untuk Lulusan S1-S2 dari Badan Pengelola Kekuangan Haji ( BPKH ).

Melalui Officer Development Program (ODP)., BPKH membuka Lowongan Kerja untuk Anda yang berminat berkarier di bidang Pengelolaan Keuangan Haji.

Bagi Anda yang berminat dengan Lowongan Kerja BPKH, segera mendaftar dengan cara mengirimkan dokumen lamaran melalui laman http://bpkh-recruitment.onegml.com/1/4.

Informasi dan seluruh pengumuman yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen akan disampaikan melalui website BPKH yakni www.bpkh.go.id

Baca juga: Lowongan Kerja BPS Rekrutmen Calon Mitra Statistik 2024,Simak Syarat dan Tata Cara Mendaftar di Sini

Periode pendaftaran lowongan kerja BPKH dibuka mulai 1 November 2023 dan akan ditutup pada 7 November 2023 pukul 24.00 WIB. Pendaftaran dapat diperpanjang apabila diperlukan

Sebagai informasi, BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.  Lembaga ini dibentuk pada 26 Juli 2017, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Mengutip dari laman resminya, Sabtu (4/11/2023), berikut adalah lowongan kerja BPKH, persyaratan dan cara mendaftarnya.

Baca juga: Pendaftaran Selama November, Ini Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja Calon Mitra Statistik 2024

Persyaratan umum

- Warga Negara Indonesia

- Beragama Islam

- Sehat jasmani dan rohani

- Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan

- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara

- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved