NTT Memilih

Jelang Penetapan Daftar Calon Tetap, KPU Alor Terima 24 Pengajuan

Terkait pengaduan, Nawir menyampaikan, di masa pencermatan tidak ada tanggapan atau masukan dari masyarakat.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
CROSS CHECK - Parpol, KPU, dan Bawaslu melakukan cross check data DCT terakhir di tanggal 2 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela 

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menerima 24 pengajuan dari 18 partai politik, 540 bacaleg yang akan mengikuti kontes Pemilu 2024.

"Pada masa pencermatan DCT, KPU Kabupaten Alor menerima 24 pengajuan. Pengajuan tersebut yakni 9 bakal calon mengunggah SK pemberhentian, 3 bakal calon mengganti foto. Sebanyak 10 bakal calon mengganti bakal calon sebelumnya, dikarenakan kebijakan internal partai. Satu bacaleg meninggal sehingga diganti bacaleg yang lain yang ditentukan partai. Satu bacaleg mengganti gelar," ujarnya Munawir Laamin, S.Pd, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Alor, Jumat 3 November 2023.

Terkait pengaduan, Nawir menyampaikan, di masa pencermatan tidak ada tanggapan atau masukan dari masyarakat.

Baca juga: NTT Memilih, KPU Alor Terima 71.226 Keping Segel Pemilu

"Di masa pencermatan tidak tidak ada tanggapan atau masukan dari masyarakat. Untuk bacaleg eks napi kasus korupsi tidak ada yang dicoret ataupun diganti dengan calon lain," tegasnya.

Adapun pada finalisasi verifikasi DCT yang dilaksanakan pada rakor 2 November 2023, KPU Alor memberikan kesempatan terakhir pada partai politik untuk meneliti dan melakukan cross check data sebelum diumumkan pada tanggal 4 November 2023 besok.

Nawir juga menjelaskan bahwa sesuai dengan penyusunan alur penyusunan desain surat suara, setelah penetapan KPU akan membawa data tersebut ke Jakarta.

"Untuk alur penyusunan desain surat suara, tanggal 3 November 2023 aplikasi Silon DPD/DPR ditutup atau cut off data. Tanggal 4 November 2023, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) menarik data dan foto calon dan penyerahan file data dan foto calon ke Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Tanggal 5-7 November 2023 ada pencermatan draf surat suara. Tanggal 10 November 2023 soft file desain surat suara dan alat bantu tuna netra dikirim ke biro logistik untuk proses cetak," pungkasnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved