Seleksi CPNS 2023
Cek Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023, Besok Hari Terakhir Sebelum Ujian CAT
Cek Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023, besok Hari Terakhir sebelum Ujian CAT, berikut Nilai Ambang Batas yang harus dicapai
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 sudah memasuki tahapan Ujian SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar ).
Namun sebelu Pelaksanaan Ujian SKD, akan ada Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023.
Kapan Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, jadwal SKD CPNS berlangsung mulai 9 November 2023.
Baca juga: Jadwal Terbaru Ujian SKD CPNS Kemenkumham 2023 Setelah Penyesuaian, Ini Kisi-kisi Materi TWK,TIU,TKP
"Jadwal SKD sejak awal sudah diumumkan yaitu mulai tanggal 9 November 2023 sesuai surat Kepala BKN," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/11/2023).
Sementara Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023, sesuai Surat Plt Kepala BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, penjadwalan SKD CPNS oleh panitia seleksi saat ini tengah dilaksanakan, yakni sejak 1-4 November 2023.
Itu artinya, besok menjadi Hari Terakhir Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023.
Pengumuman SKD CPNS sendiri berlangsung selama tiga hari, mulai 5-8 November 2023.
Baca juga: Kapan Tes SKD CPNS 2023? Ini Tanggalnya, Berikut Jadwal Lengkap CPNS 2023 dan Link Try Out Soal SKD
Berikut Jadwal SKD CPNS 2023:
Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
Masa sanggah: 23-25 November 2023
Jawab sanggah: 23-27 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
Pengumuman pascasanggah: 27 November-2 Desember 2023.
Baca juga: Contoh Soal SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban PDF,berikut Passing Grade yang Harus Dicapai
Nilai ambang batas SKD CPNS 2023
Dilansir dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 651 Tahun 2023, SKD adalah tahapan awal setelah seleksi administrasi untuk menjaring CPNS.
Peserta yang lulus tahap ini dapat melanjutkan perjalanan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilaksanakan masing-masing instansi.
Tahun ini, SKD terdiri dari tiga jenis, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BKN akan memberikan durasi 100 menit untuk peserta normal, serta 130 menit untuk penyandang disabilitas saat mengerjakan 100 soal tes yang diujikan.
Selain peringkat, peserta wajib memenuhi nilai ambang atas untuk dapat lulus tahap SKD CPNS 2023.
Baca juga: Begini Cara Ikut Simulasi Online Ujian CAT SKD CPNS 2023, SimakJadwal WIT, WITA dan WIB
Berikut Nilai Ambang Batas umum atau fresh grade yang harus dipenuhi peserta:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166.
Berbeda, peserta dengan jalur khusus memiliki nilai ambang batas sebesar:
a. Cumlaude dan Diaspora:
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
Nilai TIU paling rendah: 85.
b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
Nilai TIU paling rendah: 60.
Berikut jumlah soal setiap jenis tes dan pembobotannya:
1. TWK
TWK terdiri dari 30 soal dengan pembobotan sebagai berikut:
Jawaban benar bernilai 5
Salah atau tidak menjawab bernilai 0.
2. TIU
Terdiri dari 35 soal, berikut pembobotan nilai TIU dalam SKD CPNS 2023:
Jawaban benar bernilai 5
Salah atau tidak menjawab bernilai 0.
3. TKP
TKP terdiri dari 45 soal dengan nilai pembobotan:
Jawaban benar bernilai paling rendah 1
Jawaban benar bernilai paling tinggi 5
Tidak menjawab bernilai 0.
Sebagai catatan, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, yakni 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.