Breaking News

NTT Memilih

Jelang Penetapan Daftar Calon Tetap, KPU Sikka Rakor Bersama 16 Partai Politik

Rakor tersebut diikuti perwakilan dari 16 partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang yang berlangsung di aula kantor KPU Sikka

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar rapat koordinasi finalisasi dan verifikasi data calon anggota DPRD Kabupaten Sikka dalam surat suara pada pemilihan umum tahun 2024 di aula kantor KPU Sikka, Rabu 1 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Jelang tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sikka menggelar rapat koordinasi finalisasi dan verifikasi data calon anggota DPRD Kabupaten Sikka dalam surat suara pada Pemilu 2024.

Rakor tersebut diikuti perwakilan dari 16 partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang yang berlangsung di aula kantor KPU Sikka, Rabu 1 November 2023.

Juru bicara KPU Kabupaten Sikka, Herimanto mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk berkoordinasi memastikan data-data daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Sikka sebelum penetapan calon tetap pada 3 November mendatang.

Baca juga: Dinas Nakertrans Sikka Gelar Sosialisasi Bursa Kerja Khusus di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Menurutnya, tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial, sehingga KPU Sikka berharap kepada parpol untuk memperhatikan secara bersama-sama, agar apa yang menjadi syarat pencalonan dan calon kewajiban untuk dipenuhi sehingga dalam tahapan persyaratan DCT pada tanggal 3 November 2023 nanti tidak terjadi masalah yang signifikan berkaitan dengan pencalonan.

"Rapat koordinasi untuk memastikan kembali data-data calon yang mungkin ada salah langsung kita berikan kesempatan untuk diperbaiki sebelum tanggal 3 ini kita tetapkan data calon tetap anggota DPRD," ujarnya.

Ia berharap kepada pimpinan dan petugas komunikasi partai politik agar mempersiapkan apa yang menjadi kebutuhan calon menjelang proses penetapan DCT anggota DPRD, karena pada tahapan tersebut tidak ada lagi proses perbaikan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved