Berita Sumba Timur
8.675 Pemilih di Sumba Timur Belum Lakukan Perekaman E-KTP, Ini Upaya Dispendukcapil
Blanko e-KTP hingga hari ini tersedia 3.000 keping, dan Dispendukcapil juga mempunyai dua unit alat perekaman e-KTP berfungsi dengan baik.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dispenduk Sumba Timur mencatat penduduk wajib e-KTP dalam semester I tahun 2023 berjumlah 178.369 orang.
Dari jumlah tersebut, yang sudah memiliki e-KTP berjumlah 174.690 orang atau 98 persen, sedangkan yang belum punya e-KTP berjumlah 3.679 orang atau sekitar 2 persen.
Demikian penjelasan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur, Safriyanti Ina Dapadeda kepada POS-KUPANG.COM, Senin 30 Oktober 2023.
Safriyanti menjelaskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemikih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, jumlah pemilih Potensial Non e-KTP yang tersebar di 22 kecamatan dan 156 Desa/Kelurahan tercatat berjumlah 11.834 orang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa 5,5 SR Guncang Waingapu, Sumba Timur
Safriyanti menambahkan, warga wajib w-KTP yang telah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 3.159 orang atau sekitar 26,69 persen.
Sedangkan warga pemilih yang belum melakukan perekamam e-KTP tercatat berjumlah 8.675 orang atau sekitar 73,31 persen.
Terhadap hal tersebut, upaya yang dilakulan oleh Dispendukcapil diantaranya melakulan upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP, termasuk diantaranya menyurati para kepala desa/lurah, camat untuk memfasilitasi masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP di wilayah domisilinya.
"Kami terus mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan demi mencegah pendobelan data kependudukan maupun kesalahan administrasi kependudukan lain," terang Safriyanti.
Terkait Ketersediaan Blanko e-KTP hingga hari ini tersedia 3.000 keping, dan Dispendukcapil juga mempunyai dua unit alat perekaman e-KTP berfungsi dengan baik.
"Dua alat perekaman e-KTP digunakan untuk pelayanan rutin di kantor Dukcapil dan satu unit alat perekaman untuk pelayanan keliling termasuk pelayanan jemput bola di desa/kelurahan, dsn kecamatan," tambah Safriyanti.
Terkait pencetakan e-KTP untuk perekaman baru dalam sehari maksimal 100 keping, termasuk didalamnya karena perubahan elemen data, atau kartu rusak maupun hilang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa 5,5 SR Guncang Waingapu, Sumba Timur
Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk warga yang belum melakukan perekaman tidak bisa ditentukan karena penduduk melakukan perekaman pada saat dibutuhkan selain itu ada juga Wajib e-KTP sedang tidak berada di tempat domisilinya.
"Misalnya ada penduduk wajib e-KTP yang bersekolah, kuliah, atau bekerja di luar Kabupaten Sumba Timur, namun demikian tetap diusahakan tetap melakukan perekaman e-KTP bagi penduduk yang berada di domisilinya sebelum pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang," pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.