Berita Kabupaten Kupang

Program Jaksa Jaga Desa Cegah Korupsi Dari Desa di Kabupaten Kupang

Pemerintah Desa dan membekali mereka dengan pengetahuan teknis perencanaan pembangunan, administrasi dan keuangan.

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
SOSIALISASI - Sosialisasi Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa Tahun 2023 di Kabupaten Kupang, Selasa 24 Oktober 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas oleh Kejati NTT masuk ke Kabupaten Kupang melalui sinergi Kejari Kabupaten Kupang dan Pemkab Kupang.

Program ini merupakan pencegahan potensi tindakan pidana korupsi dana desa oleh Kejaksaan yang dikelola oleh Pemdes.

Dalam kegiatan penerangan hukum sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tahun 2023 di Kabupaten Kupang, Selasa 24 Oktober 2023 mewakili Kajati NTT Kepala Seksi B Sosial Masyarakat Kajati NTT, Noven Bulan membawakan sosialisasi pengelolaan dana desa untuk menghindari potensi tipikor dan pencegahannya.

Dia menjelaskan progam ini ada beberapa upaya pencegahan penyimpangan (tipikor) di desa yang dijalankan oleh Kejasaan dalam meminimalisis tidakan korupai.

Baca juga: Polres Kupang dan Bawaslu Kabupaten Kupang Sinergi Awasi Pemilu

Yang pertama jaksa akan memperkuat integritas moral aparatur Pemerintah Desa dan membekali mereka dengan pengetahuan teknis perencanaan pembangunan, administrasi dan keuangan.

Jaksa juga akan menosialisasikan setiap pembaharuan peraturan ketentuan. Melalui Aparatur Pengawasan Intern Pemda (APIP) bersama jaksa melakukan pengawasan secara kontinyu dan proporsional.

Bagian ini APIP merekapitulasi tiap temuan untuk program sosialisasi dan pencegahan, serta memberi atau merekomendasi sanksi secara tegas jika ditemukan penyimpangan secara proporsional.

Terakhir membentuk jaring konsultasi dan koordinasi antara dinas teknis terkait, Inspektorat dan lembaga penegak hukum untuk mencegah dan mendeteksi penyimpangan keuangan.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved