Berita Kabupaten Kupang
Ini Syarat Pencairan TPP ASN yang Harus Dipenuhi OPD Pemkab Kupang
Untuk itu dia berharap setiap OPD dapat berkerja secara kolaborasi untuk menyelesaikan syarat permintaan pencairan TPP.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Tahun 2023 ini Pemkab Kupang bakal membayar Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN lingkup Pemkab Kupang selama 12 bulan.
Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Okto Tahik, Senin 23 Oktober 2023 mengatakan awalnya dialokasikan 8 bulan dari APBD induk sebwsar 40 miliar namun belakangan ada penambahan 4 bulan dari Alokasi APBD Perubahan sebesar 20 miliar.
TPP dibayarkan berdasarkan hasil kinerja dari setiap OPD. Serta pengajuan permintaan dana TPP harus berdasarkan syarat yang tertera dalam surat edaran Bupati.
Syarat tersebut disebutkan Okto Tahik, antara lain bagi OPD pengelola PAD wajin menyertakan laporan PAD harus diatas 50 Persen, laporan Inventarisasi Aset per Juli 2023, Laporan Aset OPD semester I tahun 2023.
Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Kabupaten Kupang Fokus Awasi Penyusunan DCT
Selanjutnya, Laporan pengembalian barang milik daerah, Laporan keuangan OPD semester I tahun 2023, SPJ fungsional bulan Juli tahun 2023 dan Laporan tindak lanjut temuan BPK RI atas temuan 352 permasalahan OPD.
"Pembayaran TPP ini dinilai berdasarkan kinerja. Dengan demikian apabila syarat yang diminta berdasarkan surat edaran bupati di lengkapi oleh OPD maka dana TPP akan dicairkan,"jelasnya.
Okto berharap semua ASN dapat bersama-sama menyelesaikan persyaratan tersebut sehingga dana TTP baik periodik pertama, kedua dan tambahan dari APBD perubahan dapat dicairkan.
"Apabila persyaratan tersebut tidak lengkapi atau kurang satu syarat saja, maka data TPP tidak bisa dicairkan," tegas Okto.
Untuk itu dia berharap setiap OPD dapat berkerja secara kolaborasi untuk menyelesaikan syarat permintaan pencairan TPP.
"Jangan hanya buat permohanan untuk permintaan dan pembayaran langsung. Tetapi, harus bekerja bersama untuk permintaan TPP karena TPP adalah hak setiap ASN," harapnya.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.