Kabar Artis
Virgoun Akui Nyerah Tak Sanggul Beri Nafkah Mut'ah Rp 12 Miliar , Inara Rusli Tawarkan Cara Bayar
Pihak Inara Rusli menuntur Virgoun untuk memberikan nafkah Mut'ah sebesar Rp 12 Miliar bilsa mereka bercerai Sementara Virgoun langsung menjawab
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Pihak Inara Rusli menuntur Virgoun untuk memberikan nafkah Mut'ah sebesar Rp 12 Miliar bilsa mereka bercerai
Sementara Virgoun langsung menjawab permintaan itu dengan menyebut tak mampu bisa harus membayar sebanyak
Namun, Inara Rusli pun menyebut permintaan Rp 12 miliar itu tak perlu dibayar sekaligus, namun bisa dicicil
Dia Inara Rusli akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Virgoun yang tak mampu memberinya nafkah mut'ah senilai Rp 12 miliar.
Pernyataan itu Virgoun lontarkan saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/10/2023).
"Gak ada duit gua kalau segitu," ucap Virgoun.
Baca juga: Inara Rusli Sindir Virgoun yang Gandeng Cewek Baru Padahal Belum Cerai:Selesaiin Dulu sama yang Ini!
Mendengar pengakuan itu, Inara Rusli angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa uang senilai 12 miliar bisa dicicil atau disepakati bagaimana sistem pemberian uang tersebut.
"12 M kan gak langsung semua, sistemnya kan bisa diatur," tutur Inara.
Kendati demikian, Inara tetap menunggu hasil keputusan dari Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk besarnya nafkah mut'ah yang akan ia terima.
"Yaudah (kalau gak mampu) gimana nanti aja," pungkasnya.*
Baca juga: Inara Rusli Sambil Nangis Jawab Pertanyaan Anak Soal Rujuk, Endingnya Sama-sama Nangis Sedih
Inara Rusli Hadirkan 2 Saksi Ahli
Sidang cerai Virgoun dan Inara Rusli kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (18/10/2023).
Bersama dengan kuasa hukumnya, Inara Rusli hadir dalam sidang hari ini dengan menghadirkan dua saksi ahli.
"Hari ini kita datangkan saksi ahli," kata Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (18/10/2023).
Dua saksi yang dihadirkan Inara, yaitu Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag.,CLA

Guru Besar Ilmu Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati dari HAKI terkait royalti Dr. Andrew Betlehn, SH, MH, MM, CPCD Ahli Hak Cipta dari Universitas Kristen Indonesia.
"Agenda hari ini pemeriksaan saksi ahli, menghadirkan 2 saksi ahli dan saksi ahli Prof. Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag.,CLA Guru Besar Ilmu Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati dari HAKI terkait royalti Dr. Andrew Betlehn, SH, MH, MM, CPCD Ahli Hak Cipta dari UKI," kata Arjana selaku kuasa hukum Inara.
Dalam persidangan dua saksi ahli menyampaikan yang berkaitan dengan harta bersama dan royalti.
Baca juga: Inara Rusli Tak Membantah Disebut Pukul dan Seret Anak, Istri Virgoun Bilang Ada Fakta yang Benar
"Ya tadi dipersidangan kita menyampaikan beberapa pendapat hukum tentang hak harta bersama kemudian yang kedua terkait dengan harta suami istri, dan harta yang diperolah istri atas pemberian suami dan soal status hukumnya dan yang ketiga memposisikan hukum dari sisi khusus dan prespektif dalam hukum islam dan itu sudah kami sampaikan di depan hakim yang mulia," tutur Aden Rosadi.
"Jadi kalau dari HAKI tadi saya sampaikan hak aktual prinsipnya yang diciptakan disebut harta bersama beserta turunannya. Kita pisahkan kalau dia menyanyi itu jasanya tapi kalau royalti konteksnya kalau lagu itu terbit di kafe-kafe itu kan ada royaltinya, nah hak seperti itu yang disebut royalti," tambah Andrew Betlehn.
Usai mendatangkan dua sakis ahli, Inara berharap gugatannya dapat dikabulkan.
Dan sidang akan kembali digelar pada 8 November dengan agenda kesimpulan.*
Artikel lain terkait Inara Rusli
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID berjudul: Virgoun Akui Tak Sanggup Beri Rp 12 M untuk Nafkah Mut'ah, Begini Kata Inara Rusli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.