Pilpres 2024

Mahfud MD Harus Izin Jokowi Sebelum Mendaftar Cawapres di KPU

PDIP bersama partai koalisi akan mendaftarkan bakal calon presiden dan calon wakil presiden, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM MAHFUD MD
Menko Polhukam Mahfud MD 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan bersama partai koalisi akan mendaftarkan bakal calon presiden dan calon wakil presiden, Ganjar Pranowo - Mahfud MD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023) siang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengingatkan menteri yang menjadi bakal calon presiden dan calon wakil presiden harus sudah izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sejauh ini, menteri yang sudah pasti akan mendaftarkan diri adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD yang diusung PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, dan Partai Hanura, sebagai bakal cawapres Ganjar Pranowo.

"Kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari presiden. Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden," kata KPU RI Hasyim Asyari di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/10).

Namun demikian, Hasyim Asyari menegaskan bahwa saat nama capres-cawapres ditetapkan secara resmi pada 13 November 2023 nanti, surat izin dari Jokowi harus sudah dilampirkan.

Baca juga: Megawati Puji Mahfud MD: Sosok Intelektual Mumpuni, Pendekar Hukum Pembela Wong Cilik

Untuk pendaftaran besok, Mahfud MD disebut dapat hanya melampirkan surat permohonan pengajuan izin.

Menurut Hasyim Asyari, hal Itu menjadi kriteria minimal sekaligus membuktikan iktikad baik seandainya menteri yang dimaksud belum mengantongi surat izin dari Jokowi.

"Yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin (saat mendaftar)," ujar Hasyim Asyari. KPU RI diketahui resmi membuka pendaftaran paslon pada Kamis (19/10) besok.

Sebagai informasi, mulanya Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mewajibkan menteri atau pejabat negara setingkat menteri untuk mundur dari jabatannya seandainya maju sebagai capres-cawapres Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang dibacakan pada Senin (31/10/2022), membatalkan ketentuan itu.

MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri hanya perlu mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Untuk diketahui, Mahfud MD resmi diumumkan sebagai bakal cawapres yang mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Baca juga: Resmi jadi Cawapres, Mahfud MD : Mas Ganjar Figur Pemimpin yang Merakyat dan Berani

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDIP pada Rabu ini.

Sudah Surati Jokowi

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal izin menjadi bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo.

“Ya, surat, dan sudah selesai menandatangani perjanjian untuk saya dicalonkan. Sesudah itu ya biasa,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved