Berita Nasional
Sirup Obat Batuk Indonesia Hampir Murni Racun, Kata Jaksa dalam Pengajuan Pengadilan
AF menggunakan bahan-bahan dengan konsentrasi toksin hingga 99 persen dalam 70 batch obatnya, kata jaksa dalam berkas pengadilan.
Sebaliknya mereka mengandalkan sertifikat yang diberikan oleh pemasok mengenai kualitas dan keamanan produk. Kini jaksa menuntut hukuman penjara hingga sembilan tahun bagi para pejabat tersebut, menurut lembar dakwaan.
Produsen obat AF membantah tudingan tersebut melalui kuasa hukumnya.
Regulator obat dalam negeri BPOM sebelumnya mengatakan beberapa pihak dalam rantai pasokan obat telah mengeksploitasi kesenjangan dalam aturan keamanan dan produsen obat tidak melakukan pemeriksaan yang memadai terhadap bahan mentah yang digunakan.
Kontaminasi ini telah memicu penyelidikan kriminal, tuntutan hukum, dan peningkatan pengawasan peraturan di seluruh dunia.
Bulan lalu Reuters melaporkan bahwa beberapa produsen obat India yang terlibat tidak dapat membuktikan bahwa mereka telah membeli bahan-bahan berkualitas farmasi atau menguji obat-obatan mereka untuk mengetahui adanya racun.
(Laporan oleh Stanley Widianto; penyuntingan oleh Miyoung Kim dan Clarence Fernandez)
(insurancejournal.com)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.