Seleksi CPNS 2023
Tegas, BKN:Ingatkan Pelamar, Masa Sanggah Bukan untuk Memperbaiki Kesalahan Input Berkas
Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memberi peringatan tegas kepada pelamar, Masa Sanggah bukan untuk memperbaiki Kesalahan Input Berkas
POS-KUPANG.COM -Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memberi peringatan tegas kepada pelamar bahwa Masa Sanggah bukan untuk memperbaiki Kesalahan Input Berkas.
Peringatan itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen Kamis 12 Oktober 2023.
"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar," tegas Suharmen.
Seperti diketahui Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah ditutup pada 11 Oktober 2023.
Baca juga: Pendaftaran Sudah Ditutup,Ini Rincian Jumlah Pelamar CPNS Kejaksaan 2023,Cek Formasi Paling Diminati
Setelah pendaftaran ditutup, Suharmen mengatakan, pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi.
"Selanjutnya pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka," ujar Suharmen.
Berdasarkan jadwal terbaru, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 15 Oktober 2023.
Kemudian akan diikuti dengan tahapan masa sanggah dan jawab sanggah.
Saat masa sanggah, pelamar mempunyai kesempatan menyanggah sebanyak 1 kali yang berlangsung selama 3 hari.
Baca juga: Berita Penting dari BKN, Peserta Seleksi CPNS 2023 & PPPK Sudah Bisa Cetak Kartu Pendaftaran
Kemudian sanggahan tersebut akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi.
Bagaimana cara mengajukan sanggahan CPNS?
Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.
Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.
Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Ditutup,Catat Jadwal SKD,SKB,Penetapan NIP CPNS & NI PPPK 2023
Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.
Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.
Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah
Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Baca juga: Alasan BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, Banyak Peserta Belum Submit dan Resume
Jadwal CPNS Terbaru
Jadwal seleksi CPNS 2023 ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksaan Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.
1. Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS: 1 s.d. 4 November 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 s.d. 8 November 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 s.d. 19 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 s.d. 22 November 2023
14. Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023
15. Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023
18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023
19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 s.d. 5 Desember 2023
20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 s.d. 8 Desember 2023
21. Penarikan data final: 9 s.d. 10 Desember 2023
22.Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 12 Desember 2023
23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 s.d. 15 Desember 2023
24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 s.d. 22 Desember 2023
25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
26. Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2024
27. Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2024
28. Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2024
29.Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2024
30 Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2024
31.Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2024
32.Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 22 Maret 2024. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.