Seleksi CPNS 2023
Sudah 17.660 Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Tidak Memenuhi Syarat,Penyebabnya Sederhana,Jangan Curang
Sudah 17.660 Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Tidak Memenuhi Syarat atau Gagal Seleksi Administrasi, penyebabnya sederhan, jangan coba-coba curang!
POS-KUPANG.COM - Kabar buruk datang dari ajang Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023. Sampai 3 Oktober 2023, sudah ada Sudah 17.660 Pelamar CPNS & PPPK 2023 Tidak Memenuhi Syarat atau Gagal Seleksi Administrasi.
Ternyata penyebabnya sederhana, jangan coba-coba curang!.
Para Pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat atau Gagal Seleksi Administrasi terdiri dari :
Pelamar CPNS:
Baca juga: Catat, Ini Penyebab Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Gagal Seleksi Administrasi, Cek Berkas Sebelum Daftar
Pendaftar: 715.925
Submit: 149.062
Memenuhi Syarat: 52.072
Tidak Memenuhi Syarat: 17.660
Pelamar PPPK Guru:
Baca juga: Tiga Hari Lagi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Berakhir, Cek Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Pendaftar: 338.349
Submit: 324.660
Memenuhi Syarat: 135.247
Tidak Memenuhi Syarat: 6.287
Pelamar PPPK Nakes:
Pendaftar: 260.473
Submit: 32.156
Memenuhi Syarat: 7.146
Tidak Memenuhi Syarat: 2.325
Pelamar PPPK Teknis:
Pendaftar: 433.887
Submit: 47.662
Memenuhi Syarat: 6.504
Tidak Memenuhi Syarat: 6.344
Informasi ini sekaligus menjadi perhatian untuk Anda yang belum mendaftar CPNS dan PPPK 2023.
Seperti diketahui Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan berakhir tiga hari lagi.
Karena itu, hindari hal-hal yang dapat menyebabkan Anda Gagal Seleksi Administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Sesuai Jadwal yang dikelaurkan BKN, Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 telah dibuka secara resmi pada 20 September 2023 melalui laman SSCASN BKN.
Berikut Penyebab Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Gagal Seleksi Administrasi
- Batas usia tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melakukan manipulasi terhadap berkas, misalnya ijazah atau e-materai;
e-materai yang sudah diperoleh tak terbaca atau tertimpa tanda tangan;
- Pelamar adalah anggota partai;
- Terdapat salah ketik di situs pendaftaran, dokumen pernyataan, dan sebagainya;
- Surat lamaran yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan instansi;
- Surat keterangan sehat tidak diperoleh dari RSUP/RSUD;
- Pengunggahan dokumen akreditasi tidak sesuai dengan tahun kelulusan;
- Ada dokumen yang salah dan terlanjur diunggah;
- Tujuan yang ditulis pada surat lamaran salah;
- Kualifikasi pendidikan yang dimiliki pendaftar tidak sesuai kebutuhan formasi;
- Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP, Ijazah, dan dokumen lainnya;
- Keterangan yang ada di dokumen hasil scan tak lengkap/tidak bisa terbaca;
- Pernah melakukan kecurangan pada seleksi CPNS-PPPK tahun-tahun sebelumnya;
- Sempat mengundurkan diri ketika diterima sebagai CPNS-PPPK, telah diterbitkan Nomor Induk Pegawai;
- Tidak menyerahkan data dan dokumen terbaru
Berdasarkan data yang dibagikan oleh akun Instagram resmi BKN, pelamar CPNS tahun ini mencapai 715.925 per 3 Oktober 2023. Ada sejumlah 149.062 peserta yang datanya masuk kondisi “Submit”.
Dari angka tersebut, disajikan juga ada 52.072 yang memenuhi syarat dan 17.660 pelamar yang dianggap tidak memenuhi syarat. Sesuai dengan statusnya yang tak sejalan dengan syarat, maka pendaftar tersebut akan gagal dalam seleksi administrasi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.