Seleksi CPNS 2023

Sudah 17.660 Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Tidak Memenuhi Syarat,Penyebabnya Sederhana,Jangan Curang

Sudah 17.660 Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Tidak Memenuhi Syarat atau Gagal Seleksi Administrasi, penyebabnya sederhan, jangan coba-coba curang!

|
Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM
Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Tidak Memenuhi Syarat/Ilustrasi pelaksanaan seleksi CPNS - Sudah 17.660 pelamar CPNS dan PPPK 2023 Tidak Memenuhi Syarat, Penyebabnya Sederhana, Jangan Curang 

POS-KUPANG.COM - Kabar buruk datang dari ajang Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.  Sampai 3 Oktober 2023, sudah ada Sudah 17.660 Pelamar CPNS & PPPK 2023 Tidak Memenuhi Syarat atau Gagal Seleksi Administrasi. 

Ternyata penyebabnya sederhana, jangan coba-coba curang!.

Para Pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat atau Gagal Seleksi Administrasi terdiri dari :

Pelamar CPNS:

Baca juga: Catat, Ini Penyebab Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Gagal Seleksi Administrasi, Cek Berkas Sebelum Daftar

Pendaftar: 715.925

Submit: 149.062

Memenuhi Syarat: 52.072

Tidak Memenuhi Syarat: 17.660

Pelamar PPPK Guru:

Baca juga: Tiga Hari Lagi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Berakhir, Cek Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Pendaftar: 338.349

Submit: 324.660

Memenuhi Syarat: 135.247

Tidak Memenuhi Syarat: 6.287

Pelamar PPPK Nakes:

Pendaftar: 260.473

Submit: 32.156

Memenuhi Syarat: 7.146

Tidak Memenuhi Syarat: 2.325

Pelamar PPPK Teknis:

Pendaftar: 433.887

Submit: 47.662

Memenuhi Syarat: 6.504

Tidak Memenuhi Syarat: 6.344

Informasi ini sekaligus menjadi perhatian untuk Anda yang belum mendaftar CPNS dan PPPK 2023. 

Seperti diketahui Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan berakhir tiga hari lagi. 

Karena itu, hindari hal-hal yang dapat menyebabkan Anda Gagal Seleksi Administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Sesuai Jadwal yang dikelaurkan BKN, Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 telah dibuka secara resmi pada 20 September 2023 melalui laman SSCASN BKN.

Berikut Penyebab Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Gagal Seleksi Administrasi

- Batas usia tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- Melakukan manipulasi terhadap berkas, misalnya ijazah atau e-materai;
e-materai yang sudah diperoleh tak terbaca atau tertimpa tanda tangan;

- Pelamar adalah anggota partai;

- Terdapat salah ketik di situs pendaftaran, dokumen pernyataan, dan sebagainya;

- Surat lamaran yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan instansi;

- Surat keterangan sehat tidak diperoleh dari RSUP/RSUD;

- Pengunggahan dokumen akreditasi tidak sesuai dengan tahun kelulusan;

- Ada dokumen yang salah dan terlanjur diunggah;

- Tujuan yang ditulis pada surat lamaran salah;

- Kualifikasi pendidikan yang dimiliki pendaftar tidak sesuai kebutuhan formasi;

- Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP, Ijazah, dan dokumen lainnya;

- Keterangan yang ada di dokumen hasil scan tak lengkap/tidak bisa terbaca;

- Pernah melakukan kecurangan pada seleksi CPNS-PPPK tahun-tahun sebelumnya;

- Sempat mengundurkan diri ketika diterima sebagai CPNS-PPPK, telah diterbitkan Nomor Induk Pegawai;

- Tidak menyerahkan data dan dokumen terbaru

Berdasarkan data yang dibagikan oleh akun Instagram resmi BKN, pelamar CPNS tahun ini mencapai 715.925 per 3 Oktober 2023. Ada sejumlah 149.062 peserta yang datanya masuk kondisi “Submit”.

Dari angka tersebut, disajikan juga ada 52.072 yang memenuhi syarat dan 17.660 pelamar yang dianggap tidak memenuhi syarat. Sesuai dengan statusnya yang tak sejalan dengan syarat, maka pendaftar tersebut akan gagal dalam seleksi administrasi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved