Seleksi CPNS 2023

Sama-sama ASN, Apa Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus? Simak Penjelasan BKN

Seleksi PPPK 2023 terbagi dalam dua kategori, umum dan khusus. Sama-sama ASN, Apa Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus? Simak Penjelasan BKN

Editor: Adiana Ahmad
Nusantarapedia
Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus/ Tenaga Honorer unjuk rasa - Sama-sama ASN, Apa Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus? Simak Penjelasan BKN 

POS-KUPANG.COM - Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 tinggal empat hari lagi.  Bagi Anda yang akan mendaftar PPPK 2023, wajib tahu jika pada Seleksi PPPK 2023 ada dua kategori, PPPK Umum dan PPPK Khusus

Lalu apa Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus, padahal Sama-sama ASN?

Simaqk penjelasan BKN.

Sebelum mendaftar, pelamar wajib mengetahui apa itu PPPK, termasuk perbedaan PPPK umum dan khusus. Sebab, PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu.

Baca juga: 164 Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Universitas Terbuka,Berikut Kualifikasi, Jabatan dan Rincian Formasi

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Sementara itu, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pelamar yang ingin mendaftar sebagai PPPK, wajib mengetahui perbedaan PPPK umum dan khusus.

Hasan menjelaskan, PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar baru dan PPPK khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan non-ASN.

Baca juga: Inilah 10 Instansi Pemerintah Buka Formasi CPNS 2023 bagi Semua Jurusan, Ada Yang Terima Lulusan SMA

"Kebutuhan umum, yakni pelamar baru," jelas Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).

"Pemerintah fokus pada penyelesaian Tenaga Honorer (THK2) dan tenaga non-ASN (yang telah masuk dalam database pendataan non-ASN di BKN)," sambung Nur Hasan.

Seperti diketahui  Pemerintah membuka Pendaftaran CPNS dan Seleksi PPPK 2023 sejak 20 September 2023 dan akan berakhir 9 Oktober 2023 atau empat hari lagi. 

Jadwal tersebut sempat mengalami penundaan dari 17 September 2023. 

Nur Hasan mengatakan, mundurnya jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 itu disebabkan lantaran belum selesainya proses verifikasi dan validasi formasi.

Ia berharap, berubahnya jadwal pendaftaran PPPK dapat memberikan waktu bagi instansi untuk melakukan verifikasi.

"Penundaan tiga hari diharapkan seluruh instansi sudah menyelesaikan proses verifikasi di masing-masing instansi," kata Hasan kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).' (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved