Berita Kota Kupang
Kanim Kupang Kupas Golden Visa dalam Bincang Santai di Radio
Dalam siaran selama kurang lebih satu jam yang dipandu Shanty SKFM, juga dijelaskan mengenai syarat - syarat mengajukan Golden Visa dan peruntukannya.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan sepuluh tahun. Visa ini sendiri diperuntukkan bagi orang asing dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Hal tersebut dikatakan Kepala Subseksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Milan Susana Moeda, pada program Talkshow Selamat Sore Kupang di Radio Suara Kupang, Jumat, 29 Agustus 2023.
Dalam siaran selama kurang lebih satu jam yang dipandu Shanty SKFM, juga dijelaskan mengenai syarat - syarat mengajukan Golden Visa dan peruntukannya.
Baca juga: Kanim Kupang Hadir pada Rakor Kelembagaan dan Instansi di Wilayah NTT
"Sejumlah manfaat eksklusif dapat diperoleh pemegang Golden Visa ini seperti waktu tinggal yang lebih lama, terdapat jalur prioritas baik di bandara maupun di Kantor Imigrasi serta layanan prioritas dari instansi, lembaga atau kementerian berdasarkan perjanjian kerjasama," jelas Milan.
Sosialisasi Keimigrasian sendiri rutin dilakukan dalam berbagai bentuk seperti talkshow radio ini oleh Kanim Kupang khususnya melalui Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian agar masyarakat mengetahui program - program dan berita positif Keimigrasian. (*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.