NTT Memilih

NTT Memilih, Jumlah Panwascam Terbatas Bawaslu Sumba Timur Ajak Masyarakat Awasi Pemilu

caleg di setiap titik baik di dalam kota maupun desa, sedangkan saat ini belum waktunya untuk melakukan kampanye

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Yohanes Landi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur melakukan penguatan kapasitas bagi 66 orang panitia pengawas kecamatan (panwascam).

"Untuk Sumba Timur jumlah panwascam sebanyak 66 orang yang tersebar di 22 kecamatan, artinya setiap kecamatan berjumlah 3 orang panwascam," demikian penjelasan Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Yohanes Landi kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 29 September 2023.

Yohanes mengatakan setiap Panwascam memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menjajaki masyarakat di desa-desa terlibat aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu.

"Jumlah personel Panwascam sangat terbatas, dan Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, sehingga kami mendorong semua masyarakat terlibat aktif dalam mengawasi penyelenggaraan setiap tahapan pemilu, terutama mengantisipasi berbagai isu Sara, pemberitaan hoax, maupun politik uang, serta politik identitas yang menjadi ancaman dalam pelaksanaan pemilu," ungkap Yohanes.

Baca juga: PSI NTT Sebut Hadirnya Kaesang Pangarep Bawa Energi Baru

Selain mengajak masyarakat, Bawaslu juga melakukan komunikasi dengan pimpinan partai politik (Parpol) Peserta Pemilu agar menertibkan para calegnya yang sudah melakukan kampanye/sosialisasi diri sebelum waktunya.

"Ada banyak atribut peraga kampanye (APK) milik para caleg di setiap titik baik di dalam kota maupun desa, sedangkan saat ini belum waktunya untuk melakukan kampanye," ujar Yohanes.

Selain itu, ada juga caleg yang memasang baliho/APK pada tempat yang dilarang seperti depan gereja atau sekolah, maupun perkantoran/instansi pemerintahan.

Terhadap hal tersebut, Bawaslu sangat kesulitan karena terkendala regulasi, sehingga butuh dukungan dari Pemerintah Daerah khususnya Satpol PP dan instansi terkait lainnya agar mengambil tindakan terhadap APK yang bertebaran sebelum adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif.

Apalagi APK buatan caleg bersangkutan berisi kata/kalimat yang bersifat kampanye dan mengajak masyarakat untuk memilihnya nanti.

"Kami meminta agar para caleg dan keluarganya untuk menertibkan sendiri APK miliknya, serta Parpol Peserta Pemilu harus menegur para calegnya agar tidak melakukan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan," pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved