Berita NTT

Kemenkumham Miliki Program Bantuan Hukum Gratis Bagi Orang Miskin

semua orang harus mendapatkan hak atas  keadilan yang sama dan setara di muka hukum.

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
FOTO BERSAMA - Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone foto bersama pimpinan perusahaan Pos Kupang, Pemimpin Redaksi dan lainnya di Boritos Resto Kristal, Kupang, Jumat 29 September 2023 

Laporan Reporter POS-KUOANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) saat ini memiliki program bantuan hukum gratis bagi orang miskin.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat berbincang-bincang santai bersama Pimpinan Pos Kupang, Pimpinan redaksi Pos Kupang dan lainnya di Hotel Kristal Kupang, Jumat 29 September 2023.

"Kami (Kemenkumham) Punya program bantuan hukum bagi orang miskin sebagai bentuk negara hadir memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama kepada orang yang berhadapan dengan hukum," kata Marciana.

Marciana menyebutkan, Di NTT terdapat 15 lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi.

Baca juga: Panen Brokoli dan Semangka Hasil Kerja Warga Binaan, Kanwil Kemenkumham NTT Apresiasi Lapas Atambua

"15 OBH ini, kami minta yang tersebar di beberapa wilayah harus ada pos bakumnya di dalam. Jadi, di setiap pos lapas/ rutan ada LBH walaupun tidak semua, misalnya Bajawa belum semua," ungkapnya.

Marciana menjelaskan, ketika seorang ahanan masuk, Kepala Lapas sudah diperintahkan petugas bahwa harus ada verifikasi data dari seorang tahanan itu.

" Bagi yang belum ada datanya, kita yang siapkan. Jadi ada penasihat hukum dari LBH kami yang setiap hari  berkantor di dalam," ungkapnya.

Menurut Marciana, hal itu untuk memastikan bahwa setiap tahanan memiliki bantuan hukum.

"Bantuan hukum yang diberikan itu dimulai dari penyidikan, penuntutan dan persidangan. Itu selain yang diberikan kepada masyarakat  yang tidak mampu di NTT,"pungkasnya.

Masyarakat umum yang  tidal mampu diberikan bantuan hukum gratis dengan syarat memiliki KTP dan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan. Sesangkan, bagi tahanan yang ada di dalam lapas hanya surat keterangan dari Kalapas dengan cara menunjukkan kartu indonesia sejahtera.

"Jadi tidak usah takut, karena itu semua gratis. Tidak boleh ada penasihat hukum yang memungut biaya satu rupiah pun dalam pendampingan," ujarnya.

Baca juga: Hadiri Upacara Adat Penti, Warga Poco Leok Sambut Hangat Perwakilan PLN

Marciana menambahkan, semua orang harus mendapatkan hak atas  keadilan yang sama dan setara di muka hukum.

"Kalau dia salah tidak ada masalah tetapi haknya harus terpenuhi mendapatkan pendampingan  hukum. Bukan bermaksud dia salah kita membelanya," tutupnya. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved