Berita Sumba Timur

Sekda Sumba Timur Minta Perangkat Daerah Wajib Evaluasi Standar Pelayanan Minimal

kualitas pelayanan publik maka pemerintah daerah perlu menciptakan inovasi sehingga mampu mencapai target.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ HO. PROTOKOL PEMKAB SUMBA TIMUR
SEKDA - Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu didampingi Asisten Administrasi dan Umum saat memimpin rapat terkait Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Patola Kamba, Kantor Bupati Sumba Timur, Selasa 26 September 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemerintah Daerah wajib menyediakan pelayanan dasar bagi masyarakat sesuai Ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Demi meningkatkan kualitas pelayanan publik maka pemerintah daerah perlu menciptakan inovasi sehingga mampu mencapai target.

Pemerintah daerah juga wajib melakukan evaluasi terhadap inovasi program pelayanan sehingga semakin berbenah lebih baik dalam memenuhi standar pelayanan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Demikian penyampaian Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu saat memimpin rapat terkait Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Patola Kamba, Kantor Bupati Sumba Timur, Selasa 26 September 2023.

Baca juga: Bawaslu Sumba Timur Siap Tindak ASN Tidak Netral dalam Pemilu dan Pilkada

Sekda Ngadu Ndamu berharap semua Perangkat Daerah Pengampu SPM lebih maksimal dalam menggunakan aplikasi E-SPM terutama untuk penginputan laporan SPM Triwulan III agar selesai tepat waktu. 

"Kerja maksimal berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan lakukan evaluasi, serta wajib melakukan pelaporan pada aplikasi E-SPM, dengan demikian pemkab Sumba Timur lebih tertib administrasi dan maksimal dalam menyelenggaran pelayanan dasar minimal sesuai standar kepada masyarakat," pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan evaluasi SPM antara lain Asisten Administrasi Umum dan para Pimpinan Perangkat Daerah. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved