Hari Besar Nasional

Mengenal Hari Tani Nasional yang Diperingati Setiap 24 September

Tanggal 24 September kemudian dipilih sebagai tanggal peringatan Hari Tani Nasional.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Pemerintah menetapkan 24 September sebagai peringatan Hari Tani Nasional 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 24 September sebagai Hari Tani Nasional. Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, sejarah Hari Tani Nasional bermula dari dikeluarkannya Undang-undang Pokok Agraria ( UUPA ) pada tanggal 24 September 1960.

Tanggal 24 September kemudian dipilih sebagai tanggal peringatan Hari Tani Nasional

Penetapan Hari Tani Nasional kemudian dipertegas dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani yang dikeluarkan Presiden Soekarno. 

Baca juga: Daftar Hari Libur, Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan September 2023, Tribuners Wajib Tahu

Baca juga: Mengenal Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang Diperingati Setiap 22 September

Adapun tanggal 24 September yang diperingati sebagai hari lahirnya UUPA sekaligus Hari Tani Nasional mengandung makna sebagai hari kemenangan bagi rakyat tani Indonesia.

UUPA tahun 1960 ditetapkan sebagai dasar hukum bagi penataan kekayaan Agraria Nasional. Lahirnya UUPA bermakna besar untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan; "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

UUPA 1960 dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.

Dibentuknya UUPA memakan waktu 12 tahun lamanya. kelahiran UUPA diawali dengan pembentukaqn sejumlah panitia di berbagai tempat sejak tahun 1948. 

Baca juga: Mengenal Hari Palang Merah Indonesia yang Diperingati Setiap 17 September

Kepanitiaan tersebut antara lain Panitia Agraria Yogya pada 1948, Panitia Agraria Jakarta  pada 1951, Panitia Soewahjo pada 1955, Panitia Negara Urusan Agraria pada 1956, Rancangan Soenarjo pada 1958 dan Rancangan Sadjarwo pada 1960.

Dari berbagai panitia dan rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA.

Hari Tani Nasional merupakan sejarah perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan. Peringatan ini bertujuan untuk mengapresiasi perjuangan golongan petani di Indonesia.

Adapun Indonesia merupakan negara agraris yang artinya sebagian besar penduduknya memiliki mata pencaharian di bidang pertanian. Keberadaan petani menjadi penting bagi negara agraris untuk turut serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved