Berita Malaka
Ketua DPRD Malaka Pertanyakan Surat PAW dari KPU
Surat itu aneh karena dikeluarkan Wakil Ketua II DPRD Malaka tetapi balasan dari KPU Kabupaten Malaka justru ditujukan kepada Ketua DPRD
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH mempertanyakan surat dari KPU Kabupaten Malaka perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Partai Demokrat atas nama Marius Boko kepada Egidius Atok.
Isi suratnya mengejutkan dari KPU Kabupaten Malaka sebab tertulis:
Sehubungan dengan surat Ketua DPRD Kabupaten/Kota Malaka Nomor: DPRD.170/81/1X/2023 tanggal 20 September 2023 perihal Verifikasi Nomor Urut Penggantian Antar Waktu (PAW) mewakili Daerah Pemilihan Malaka 1 karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri, dengan hormat disampaikan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Malaka berdasarkan perolehan suara sah terbanyak.
Urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai ketentuan Pasal 409 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 jo Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Workshop Penguatan Manajemen Program Malaria bagi Petugas Puskesmas di Malaka NTT
Setelah dilakukan penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Malaka Nomor. 58/PL.01.7-Kpt/5321/KPU-Kab/V/2019 tanggal 06 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka Tahun 2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Malaka Nomor: 70/PL.01.9-Kpt/5321/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, disampaikan bahwa calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka atas nama Sdr. Marius Boko peringkat suara sah nomor 1 (satu) dari Partai Demokrat mewakili Daerah Pemilihan Malaka 1 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 2 (dua) atas nama Sdr. Egidius Atok dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Malaka.
"Yang menjadi pertanyaan adalah pada tanggal 20 September 2023 di atas, ia tidak pernah mengeluarkan surat kepada KPU Kabupaten Malaka untuk pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Marius Boko kepada Egidius Atok. Padahal pada tanggal yang dimaksud tersebut pihaknya berada di Malaka kenapa surat demikian dikeluarkan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malaka atas nama Hendrikus Fahik Taek, SH nah ini secara etika tidaklah dibenarkan," tegasnya.
Dikatakan, keluarnya surat kepada KPU Malaka itu secara etika tidak bisa dilakukan karena pada tanggal dikeluarkan surat itu Ketua DPRD Malaka berada di tempat dan tidak berada di luar daerah. Dari surat yang dikeluarkan Wakil Ketua II DPRD itu terkesan Ketua DPRD tidak mendukung proses PAW sdr Marius Boko.
"Ini sebabnya sehingga perlu diluruskan supaya tidak menyesatkan publik, seolah Ketua DPRD Malaka tidak mendukung Proses PAW dimaksud," katanya.
"Surat itu aneh karena dikeluarkan Wakil Ketua II DPRD Malaka tetapi balasan dari KPU Kabupaten Malaka justru ditujukan kepada Ketua DPRD sehingga ini sebuah keanehan," tambahnya mempertanyakan.
Sementara Anggota Komisioner KPU Kabupaten, Bartimeus Nahak kepada POS-KUPANG.COM, Jumat malam 22 September 2023 mengakuinya bahwa balasan surat tersebut ternyata terbawa dari Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW).
"Memang surat ini sudah tersistem akan tetapi pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka sudah mendatangi kantor untuk dilakukan perbaikan surat dimaksud. Sehingga surat perbaikannya akan diantar kembali ke Kantor DPRD Malaka pada Sabtu 23 September 2023 ini," jawabnya. (nbs)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.