Berita Manggarai Barat

PN Labuan Bajo Tolak Praperadilan Pelaku Persetubuhan yang Mengaku Dipukul Polisi

Ia menuding Polsek Lembor memberikan tekanan dan penganiayaan kepada kliennya sebelum BAP dilakukan.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
PENYIDIK - Kapolsek Lembor Ipda Yostan Alexandria Lobang bersama tim penyidik Polsek Lembor usai mengikuti sidang praperadilan di PN Labuan Bajo.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kali

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pengadilan Negeri atau PN Labuan Bajo menolak permohonan praperadilan 6 orang tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. 

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim tinggal Nicoko Andrealdo pada Kamis 21 September 2023, menyatakan menolak permohonan para tersangka RG, LE, AB, YF, HC, dan YW secara keseluruhan. 

Hakim menyatakan tergugat atau Polsek Lembor telah sah dan sesuai ketentuan dalam melaksanakan proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap para pemohon.

Terpisah Kapolsek Lembor Ipda Yostan Alexandria Lobang mengatakan, dengan adanya putusan ini mematahkan pernyataan kuasa hukum pemohon, Iren Surya, yang menilai proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka cacat prosedural.

Baca juga: 4 Syarat Penerima Bansos PKH & BPNT 2023, Segera Dicairkan Oktober 

Sebelumnya Iren juga menuding anggota Polsek Lembor memberikan tekanan dan penganiayaan kepada kliennya sebelum BAP dilakukan.

"Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik unit Reskrim Polsek Lembor telah berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku, dan juga menampik tudingan para tersangka yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik dalam penanganan kasus tersebut," ungkap Yostan, dikonfirmasi Jumat 22 September 2023.

Ia menegaskan Polsek Lembor telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Yostan memastikan Polsek Lembor akan melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, 7 pria di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetubuhi siswi SMA berinisial MAN hingga pingsan. Persetubuhan itu dilakukan para pelaku di empat tempat lokasi kejadian (TKP), pada Minggu 6 Agustus 2023.

Peristiwa ini bermula ketika MAN dijemput oleh N dan E untuk jalan-jalan ke pantai. Siswi kelas 2 SMA itu kemudian dibawa di TKP 1 hingga disetubuhi.

Baca juga: Jadi Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake Terus Evaluasi Kebijakan Kontroversial Viktor Laiskodat

Ada tiga pelaku persetubuhan di TKP 1. Selanjutnya, korban disetubuhi secara bergiliran oleh dua pelaku di TKP 2, tiga pelaku di TKP 3, dan dua pelaku di TKP 4.

Belakangan gadis malang tersebut ditemukan dalam kondisi pingsan di TKP 4 oleh keluarganya. MAN kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat.

Ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak pada 19 Agustus 2023. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Enam dari tujuh tersangka persetubuhan terhadap MAN membuat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manggarai Barat atas penetapan tersangka oleh polisi. Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum 6 tersangka, Iren Surya.

Iren mewakili kliennya menyampaikan alasan gugatan tersebut. Menurut dia, Berita Acara Pemeriksaan atau BAP terhadap kliennya dilakukan di bawah tekanan.

Ia menuding Polsek Lembor memberikan tekanan dan penganiayaan kepada kliennya sebelum BAP dilakukan.

Iren mengungkapkan bahwa kliennya juga tidak mendapatkan pendampingan hukum saat menjalani BAP. Sedangkan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Selain itu Iren menyebut kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka.

Padahal, keenam tersangka telah diamankan sejak 7 Agustus lalu, PN Labuan Bajo telah menolak seluruh praperadilan itu. (uka) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved