Hari Besar Nasional

Mengenal Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang Diperingati Setiap 22 September

Hari Bebas Kendaraan Bermotor merupakan hari yang diperingati sebagai inisiatif dalam rangka mendorong pengendara berhenti sejenak dari mengemudi

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Hari Bebas Kendaraan Bermotor 22 September 

Di Jakarta, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dikenal dengan istilah Car Free Day. HBKB di Jakarta merupakan hari dalam periode tertentu di mana kendaraan bermotor (kecuali Bus Transjakarta yang menggunakan bahan bakar gas) tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan.

Dilansir situs resmi DKI Jakarta, biasanya, Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 pagi hingga 11.00 siang. HBKB ini tidak jauh berbeda dengan peringatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor setiap 22 September.

Sementara itu di Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT, program Car Free Day atau dikenal dengan CFD Kupang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang pada bulan Mei 2010.

Kegiatan tersebut merupakan program yang digalakan oleh Pmerintah Kota Kupang untuk dapat memberikan ruang hijau terbuka tanpa asap kendaraan bermotor.

Pelaksanaan Car Free Day Kota Kupang dipusatkan di Boulivard Jalan El Tari Kota Kupang setiap Sabtu mulai pukul 06. Wita hingga pukul 10.00 Wita. (*)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved