Berita NTT

Penjabat Gubernur NTT Ganti Seragam ASN, Ketua Kwarda NTT: Kami Hormati Putusan Setiap Pimpinan

Kepada seluruh anggota pramuka, dirinya mengimbau bahwa kebijakan PJ Gubernur itu tidak menjadi masalah terhadap Pramuka NTT.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
POSE BERSAMA, Ketua Kwarda NTT, Sinun Petrus Manuk pose bersama para anggota Pramuka NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sepekan usai dilantik sebagai Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake mengganti dan menghapus kebijakan Gubernur NTT sebelumnya, Viktor Bungtilu Laiskodat soal penggunaan seragam ASN di lingkungan Pemprov NTT. Salah satunya seragam pramuka yang digunakan ASN pada setiap rabu.

Merespon kebijakan baru PJ Gubernur NTT, Ayodhia Kalake tersebut, Ketua Kwarda Gerakan Pramuka NTT, Sinun Petrus Manuk mengungkapkan bahwa pramuka NTT tetap menghormati putusan setiap pimpinan.

"Bagi kami di Gerakan Pramuka NTT tidak ada masalah terkait kebijakan Penjabat Gubernur tersebut," kata Sinun Petrus Manuk kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 12 September 2023.

Walaupun, menurut kaka Piter, sapaan akrab Sinun Petrus Manuk di Pramuka NTT itu bahwa, kebijakan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sebelumnya untuk ASN maupun non ASN menggunakan seragam pramuka sebagai bentuk untuk mensosialisasi pramuka.

Baca juga: Sepekan Menjabat, Pj Gubernur Ody Kalake Hapus Kebijakan Viktor Laiskodat Soal Seragam ASN

Pakaian pramuka yang digunakan ASN kali lalu, menurut dia menggeser pakaian putih hitam sesuai surat edaran Mendagri. Namun PJ Gubernur NTT dalam waktu singkat kembali menyesuaikan kembali aturan seragam ASN tersebut.

Dikatakan bahwa kebijakan PJ Gubernur NTT tersebut melalui pertimbangan-pertimbangan yang mengacu pada regulasi yang ada berkaitan dengan pakaian seragam ASN.

Kepada seluruh anggota pramuka, dirinya mengimbau bahwa kebijakan PJ Gubernur itu tidak menjadi masalah terhadap Pramuka NTT.

Sehingga tetap melakukan berbagai aktivitas kepramukaan sesuai dengan tupoksi masing-masing. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved